Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Jan 2023 12:45 WIB ·

PT Ronatama Babat Hutan Negara di Indragiri Hulu, Gubri Syamsuar Diminta Tindak Tegas


					PT Ronatama diduga kangkangi UU Cipta Kerja dengan membabat hutan negara tanpa izin. [Menara.co.id] Perbesar

PT Ronatama diduga kangkangi UU Cipta Kerja dengan membabat hutan negara tanpa izin. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu – Ketua Umum LPLHI – KLHI (Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri) pusat Jakarta Mugni Anwari Titirloloby mendesak Gubernur Riau Syamsuar menindak tegas management PT Ronatama yang diduga dengan sengaja membabat hutan negara di Desa Sipang dan Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Prov Riau.

“Saya tegaskan kepada Gubri Syamsuar dan pihak terkait lainnya terutama DLHK Riau agar segera mengultimatum dan menindak tegas perusahaan korporasi management PT Ronatama yang semena-mena mengeksploitasi hutan negara yang diduga telah masuk kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Riau dan Jambi”, tandas Mugni, Sabtu (14/1) kepada Menara.co.id, menyikapi kondisi hutan negara yang kian kritis dimana konon dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas.

Baca juga:  Cek Pengamanan Gereja di Hari Natal, Kapolres Inhu Kendarai Vespa

Lahan luasan yang digarap oleh PT Ronatama tanpa izin dari pemerintah sejak 2018 lalu, kini sudah berproduksi. [Menara.co.id]
Dikatakan bahwa perusahaan kapitalis PT Ronatama akhir-akhir ini terus melakukan eksploitasi pembangunan guna pengembangan kebun kelapa sawit sejak tahun 2018 dengan luasan 900 hektare kini telah produksi, dikabarkan baru-baru ini kembali membabat lahan baru lagi yang dilaporkan mencapai 1000 hektare dihamparan yang sama tanpa izin dari pemerintah daerah dan provinsi Riau.

“Padahal perusahaan sebagai pelaku usaha kebun kelapa sawit telah dibatasi secara hukum melakukan kegiatan baru di kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, tetapi di regulasi baku itu ditabrak dan tidak berarti bagi PT. Ronatama”, ujar Mugni.

Diterangkan bahwa mekanisme pembangunan kebun kelapa sawit sudah jelas ada ruang hukum yang mengatur melalui implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang disosialisasikan di Polda Riau di tahun 2022 kemarin.

Baca juga:  Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, SH dan Rombongan Kunker ke Inhu dalam Rangka Penguatan Koordinasi Penanganan Perkara Yang Berpotensi "Koneksitas"

“Tetapi sosialisasi tersebut seolah tidak berguna bagi PT Ronatama dan dianggap hanya sebatas slogan serimonial belaka, perlu di tindak tegas oleh pemerintah provinsi sebagai pemegang wilayah, tidak ada yang kebal hukum di negara ini”, pungkas Mugni. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum