Menara.co.id, Indragiri Hulu – Ketua Umum LPLHI – KLHI (Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri) pusat Jakarta Mugni Anwari Titirloloby mendesak Gubernur Riau Syamsuar menindak tegas management PT Ronatama yang diduga dengan sengaja membabat hutan negara di Desa Sipang dan Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Prov Riau.
“Saya tegaskan kepada Gubri Syamsuar dan pihak terkait lainnya terutama DLHK Riau agar segera mengultimatum dan menindak tegas perusahaan korporasi management PT Ronatama yang semena-mena mengeksploitasi hutan negara yang diduga telah masuk kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Riau dan Jambi”, tandas Mugni, Sabtu (14/1) kepada Menara.co.id, menyikapi kondisi hutan negara yang kian kritis dimana konon dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas.
Dikatakan bahwa perusahaan kapitalis PT Ronatama akhir-akhir ini terus melakukan eksploitasi pembangunan guna pengembangan kebun kelapa sawit sejak tahun 2018 dengan luasan 900 hektare kini telah produksi, dikabarkan baru-baru ini kembali membabat lahan baru lagi yang dilaporkan mencapai 1000 hektare dihamparan yang sama tanpa izin dari pemerintah daerah dan provinsi Riau.
“Padahal perusahaan sebagai pelaku usaha kebun kelapa sawit telah dibatasi secara hukum melakukan kegiatan baru di kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, tetapi di regulasi baku itu ditabrak dan tidak berarti bagi PT. Ronatama”, ujar Mugni.
Diterangkan bahwa mekanisme pembangunan kebun kelapa sawit sudah jelas ada ruang hukum yang mengatur melalui implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang disosialisasikan di Polda Riau di tahun 2022 kemarin.
“Tetapi sosialisasi tersebut seolah tidak berguna bagi PT Ronatama dan dianggap hanya sebatas slogan serimonial belaka, perlu di tindak tegas oleh pemerintah provinsi sebagai pemegang wilayah, tidak ada yang kebal hukum di negara ini”, pungkas Mugni. (Tamb)