Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Jun 2023 17:38 WIB ·

Proyek Strategis Nasional PT (Persero) PLN UIP Sumbagteng Jalin Kerja Sama dengan Jam-Intelijen Kejangug RI


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Supardi dan Direktur D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI menghadiri acara rapat pendahuluan (Entry Meeting) dan penandatanganan Fakta Integritas terhadap pengamanan pembangunan strategis bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah, Kamis 22/6/ 2023 di Ruang Rapat Aula Lt.2, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, kota Pekanbaru

Kegiatan tersebut sekaligus membahas Pembebasan Lahan dan Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kv Kawasan Industri Dumai (KID)- Pakning dan Gardu Induk pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, serta jajaran Direktorat D pada Jaksa Agubg Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI yakni Kepala Sub Direktorat PPI ESDA & IPTEK Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dt. Anwar, S.H., M.H, Kepala Seksi ESDA Direktorat D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Deny Alvianto, S.H., M.Hum., MM,

Selanjutnya para Asisten pada Kajaksaan Tinggi Riau, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Pejabat Eselon IV Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah I Njoman Surjana D,

Dan Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah Hendra Suteni, Manager Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sumatera Bagian Tengah 1 Sigit Hardiyanto.

Kejati Riau Supardi pada sambutan menyampaikan bahwa mempercepat pembangunan infrastruktur merupakan salah satu visi & misi Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia 2019- 2024.

Disampaikan dalam rangka mendukung visi & misi tersebut, Kejaksaan RI telah menegaskan arah kebijakan penegakan hukum yang salah satunya melalui pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.

“Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis”, ujar Supardi

Baca juga:  JAM-Intelijen: PERSAJA Harus Mampu Menjadi Fasilitator dalam Membentuk Generasi Muda Sebagai Tongkat Estafet Masa Depan Indonesia

Disamping itu lanjut Supardi bahwa Entry Meeting atau rapat pendahuluan pada hari ini dimaksudkan sebagai koordinasi awal pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan tujuan sosialisasi mekanisme/ bentuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan penyampaian renacana pengamanan/ penggalangan.

“Hal itu dilaksanakan dalam rangka memenuhi target operasi, serta penandatangan pakta integritas untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan”, beber Supardi

Terkahir Supardi menyampaikan bahwa akhir dari proses Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) adalah mencapai sebuah keberhasilan pelaksanaan pekerjaan secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Saat kita masih diberi kesempatan bangun pagi hari ini, itu berarti tuhan masih memberi kesempatan kepada kita untuk melakukan pekerjaan yang harus kita lakukan”, pesannya

Sementara itu General Manager (GM) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah PT. PLN (Persero) I Njoman Surjana.D, menyampaikan latar belakang proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kawasan Industri Dumai (KID) – Pakning,

Dikatakan saat ini suplai listrik ke arah Dumai saat ini masih radial, dalam artian hanya satu jalur transmisi yang masuk dan mensupply ke Kota Dumai,

Dimana saat ini PT PLN (Persero) hanya mengandalkan suplai melalui jalur transmisi Balai Pungut ke Dumai, sehingga jika terjadi gangguan pada segmen itu tentunya menimbulkan resiko tinggi terhadap keberlangsungan perekonomian,

“Terlebih kebutuhan suplai pada Kawasan Industri di sekitar Kota Dumai meningkat setiap tahunnya didorong dengan kondisi saat ini industri sedang berkembang pesat”, jelasnya

Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), kami diamanahkan untuk melakukan pembangunan proyek strategis nasional yaitu jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Kawasan Industri Dumai (KID) – Pakning – Siak beserta Gardu Induk 150 kV Pakning.

Baca juga:  Kepala Badiklat Kejaksaan RI Resmi Membuka Diklat Terpadu Angkatan I Tahun 2023

[Menara.co.id]
Hal ini lanjut I Nyoman perlu dilakukan oleh PT PLN (Persero), untuk mendukung Paris Agrement dalam mewujudkan carbon Neutral tahun 2060, berdasarkan RUPTL 2021 – 2030,

“PLN telah merencanakan pengembangan berbagai macam pembangkit EBT di Sumatera bagian tengah. Pembangkit EBT Tersebut terdiri dari PLTA, PLTP, dan PLT EBT Lain yang mengkombinasikan PLTS dan Baterai”, tambahnya

Sehingga dengan terbangunnya Saluran Udara Tenaga Tinggi (SUTT) tersebut, tidak hanya menjawab keandalan kelistrikan di daerah Kota Dumai, khususnya untuk mendukung kebutuhan pengembangan kawasan industri

“Namun juga berdampak positif bagi lingkungan dengan berkurangnya emisi karbon dari dinon-aktifkannya pembangkit – pembangkit tenaga diesel, khususnya di Pulau Bengkalis”, jelasnya lagi

Dipaparkan bahwa proyek ini direncanakan akan melewati dua Kabupaten/Kota, yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, dengan total panjang jalur transmisi sepanjang 64 kilometer.

“Saat ini pelaksanaan pembebasan lahan untuk kebutuhan tapak tower transmisi sudah mencapai 93% terbebaskan, dan untuk Gardu Induknya sudah 100% persen dibebaskan”, katanya

Selanjutnya kami akan menyelesaikan Kompensasi ROW pada jalur transmisi tersebut dan juga pelaksanaan pembangunan / kegiatan Konstruksi. Diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Dalam pelaksanaan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Gardu Induk, terdapat beberapa potensi ancaman, gangguan dan hambatan (AGHT) yang mungkin terjadi diantaranya terjadinya penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran Kompensasi ROW”, imbuhnya

Terdapatnya sengketa lahan pada objek yang akan dilaksanakan pembebasan lahan, kompensasi ROW maupun lokasi pembangunan dan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yakni
potensi konflik – konflik sosial

“Untuk mensukseskan pembangunan proyek strategis nasional ini, maka PT PLN (Persero) bersama dengan Kejaksaan RI melakukan kerjasama dan kolaborasi dalam hal pengamanan pelaksanaan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 KV KID Pakning beserta Gardu Induk 150 kV Pakning sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu” harapnya

Baca juga:  Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Wakapolsek, Dan Tegaskan Netralitas Polri

Hal itu didukung oleh Direktur D Jam- Intelijen Kejagung RI Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati Riau Dr. Supardi dan jajaran yang telah memberikan fasilitas

“Pemberian fasilitas untuk kita bersama sehingga dapat mengadakan kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas terhadap Pengamanan Pembangunan Strategis bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah saya ucapkan terima kasih”, ujar Katarina

Dijelaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis terkait proyek strategis nasional pada kegiatan pembebasan Lahan dan Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kv Kawasan Industri Dumai (KID)- Pakning dan Gardu Induk pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah telah disetujui oleh Jam- Intelijen dimana pelaksanaannya dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau.

Oleh karena itu Katarina mengucapkan terima kasih kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah yang telah mempercayakan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk kerja sama kepada Kejaksaan RI

“Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini, dapat mencapai sebuah keberhasilan pelaksanaan pekerjaan secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran”, sambungnya

Selanjutnya kedua belah pihak melaksanakan penandatanganan Fakta Integritas sekaligus penyerahan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Surat Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)

Kerja sama itu mewakili Kejagung RI Direktur D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Katarina Endang Sarwesti sedangkan dari pihak PT Persero PLN diwakili oleh GM Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah PT. PLN (Persero) I Njoman Surjana D

Melansir siaran pers Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis 22/62023 menyampaikan acara tersebut sekaligus penyerahan Target Operasi Renpam/Rengal, Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Surat Perintah Turunan dari Direktur D Jam-Intelijen Kejagung RI Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H kepada Kepala Kejati Riau Dr. Supardi. (Tb/Fs/Js)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum