Menara.co.id, INHU – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, pasalnya, Pasutri tersebut kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu. Dari tangan Pasutri tersebut, diamankan 10 gram sabu-sabu siap edar.
IW (37) pria warga Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan istrinya, AK (39) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida Senin, 13 Mei 2023, pukul 17.30 WIB, di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi Selasa 14 Mei 2024 malam, membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Polsek Seberida.
Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan situasi Polsek Seberida, Senin 13 Mei 2024 siang, Kanit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi, jika ada sebuah rumah di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar yang dihuni Pasutri, menjalankan bisnis narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, Kanit Reskrim bersama sejumlah anggotanya langsung turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah beberapa saat dilapangan, unit Reskrim berhasil mengantongi informasi akurat yang mengarah pada salah satu Pasutri.
Sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan pengerebekan salah satu rumah yang dihuni para tersangka, saat digeledah yang disaksikan perangkat RT setempat, tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam rumah itu.
Namun, unit Reskrim tak mau menyerah, setelah beberapa saat mencari, akhirnya ditemukan 1 botol bekas minyak rambut, dibawah tempurung kelapa, bawah pohon pisang, dibelakang rumah tersangka yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, Pasutri tersebut tak bisa mengelak lagi, mereka mengaku jika barang haram tersebut milik mereka untuk dijual. Unit Reskrim langsung menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya. (Tb/Jt/Fs)