Indragiri Hulu, Menara.co.id – Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka beserta tujuh paket sabu siap edar seberat 0,85 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal. Tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Agus Ferinaldi melakukan penggerebekan Jumat malam (26/9/2025) dan menangkap M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28), beserta sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari hasil pengembangan, Sabtu dini hari (27/9/2025), polisi mengamankan tersangka kedua, Ramlan Gunawan alias Rojer (47), di rumahnya di Desa Keritang, Kabupaten Inhil, bersama enam paket sabu lain yang disimpan dalam tabung bedak.
Keduanya positif mengonsumsi sabu dan mengaku sebagai pengedar. Polisi menyita total tujuh paket sabu, dua ponsel, dan sejumlah barang bukti lain. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Inhu menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
(TB/Js/Fs)