Menara.co.id, Jakarta- Senin (13/3) di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Tim Penyidik saat ini sedang memenuhi petunjuk Penuntut Umum setelah dilakukan penyerahan 4 berkas perkara atas nama 4 orang Tersangka yakni Tersangka BR, Tersangka THK, Tersangka HG, dan Tersangka NM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Selain itu, dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang, antara lain:
1 unit Mobil Toyota Voxy;
1 unit Mobil Lexus RX-300;
1 unit Mobil Toyota Avanza;
1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253);
Dan 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
1 unit Mobil Innova Venturer;
5 unit Truck Self Loader Crane;
1 unit Roughter Crane;
2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
Selanjutnya 1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515
uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
USD 90.000;
160 RM;
20 Euro;
24.000 Won
350 SGD
Perkara PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, dan Tersangka HA.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644. Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:
Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
Kemudian 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
Dan 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
Serta 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
Dan 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Tamb/Fs/Jos)