Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mar 2023 17:13 WIB ·

Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika


					Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. [Menara.co.id] Perbesar

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (13/3) di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian:
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 (satu) unit Motor Triumph;
1 (satu) unit Motor Ducati;
1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;

Baca juga:  Puncak HUT Persaja ke 72: Eksistensi PERSAJA Harus Mampu Menjadi Fasilitator dalam Membentuk Jaksa yang Profesional, Berintegritas, dan Berhati Nurani

Berupa Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

Baca juga:  Disnaker Riau Pekan Ini Turun Ke Inhu Susul Laporan DPC SPN Inhu Terkait Nestapa Tenaga Kerja di PT Ronatama

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
Uang tunai senilai 6.400 USD;
Uang tunai senilai 110.234 SGD;
Uang tunai senilai 3.720 Euro
Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.

Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:
Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

Baca juga:  Persiapan Pengamanan Nataru Polres Inhu Zoom Meeting Bersama As Ops Kapolri

Kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya.(Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum