Menara.co.id| Indragiri Hulu- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) mengikuti secara virtual Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Kab.Inhu, Rabu pagi (21/12/2022).
Acara yang dimediasi sambungan vidio jarak jauh itu, terlihat turut hadir Sekda Kab. INHU Ir, Hendrizal, M.Si bersama OPD terkait lainnya berlangsung dengan baik.
Dikatakan Direktur Politik Dalam Negeri Drs. Syarmadani, M. Si mengawali sambutannya bahwa peran strategis partai politik dalam konstitusi terdapat pada pasal 6A UUD 1945.
“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, sementara pasal 22E ayat 3 UUD 1945 peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik yang lolos verifikasi”, ujarnya.
Dijelaskan partai politik peserta pemilu dan Nomor urut peserta pemilu tahun 2024 berdasarkan surat Keputusan KPU No:518 tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang penetapan Partai Politik pemilu tahun 2024 sebanyak 17 partai peserta pemilu, dan 6 partai politik lokal Aceh peserta pemilu.
“Pelaksanaan Pemilu untuk pemilihan Presiden,Wakil Presiden,DPR,DPD dan DPRD digelar pada Rabu 14 Februari 2024 sedangkan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Rabu 27 November 2024”, jelas Syarmadani
Terakhir Syarmadani menyampaikan keberhasilan pelaksanaan pemilu apabila berjalan lancar,sesuai rencana hingga akhir dengan efisien, penyelenggara yang terpercaya, menghasilkan pilihan rakyat yang terbaik, tanpa permasalahan besar, partisipasi pemilih cerdas dan tanggung jawab sesuai target, pungkasnya. (Ind)