Menara.co.id I Indragiri Hulu – Tim Gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat akhirnya berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beberapa waktu lalu, di halaman Masjid Nurul Amal Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Selain itu, tim gabungan juga meringkus penadah sepeda motor curian milik seorang jemaah masjid. Pelaku yang berinisial IP alias Iwan, alias Rama, alias Rama Raden (34) diringkus disebuah rumah di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Selasa, 15 November 2022, pukul 19.00 WIB.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan tersangka, tim juga berhasil mengamankan penadah, JL alias Ijul (27), warga Pasir Selabau Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu yang membeli sepeda motor jenis Honda BM 3166 BH, hasil curian seharga Rp 2 juta.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Ahad 20 November 2022 pagi, membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di Kecamatan Rengat Barat tersebut.
Dijelaskannya, saat kejadian, Senin, 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, korban, Nur Khoiri (57), warga Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, datang ke Masjid Nurul Amal untuk menunaikan shalat Ashar berjemaah dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda Supra di tempat parkir masjid.
Selepas sholat, sekitar pukul 15.20 WIB, korban tak melihat lagi sepeda motornya, meski sudah dicari disekitar masjid, tapi tak kunjung ditemukan, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rengat Barat dan di perkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 juta.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Rengat Barat, AKP Deni Afrial, S.Pi., M.H mengintruksikan unit Reskrim Polsek Rengat Barat untuk melakukan penyelidikan, pada pukul 20.00 WIB, saat rekaman CCTV masjid diputar ulang, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal telah melarikan sepeda motor korban.
Berdasarkan CCTV itu, personel Polsek Rengat Barat mengantongi ciri-ciri pelaku. Selasa, 15 November 2022, pukul 10.00 WIB, tim unit resintel Polsek Rengat Barat bersama-sama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan, S.E., M.H memburu pelaku dan mengambil keterangan sejumlah saksi.
Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan mengamankan seorang laki-laki berinisial JL sedang berada disebuah rumah di Jalintim Desa Kota Lama. Pada tim, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban, beraksi seorang diri.
Ternyata, pelaku juga beberapa kali melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Inhu, di Kecamatan Rengat Barat, 2 lokasi, Kecamatan Rengat, 3 lokasi dan Kecamatan Seberida 1 lokasi. Bahkan, pelaku juga merupakan resedivis dalam kasus yang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun 2019 lalu.
Sepeda motor korban, sempat dijual, Senin 14 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalintim Desa Japura, Kecamatan Lirik kepada seorang laki-laki yang bernama JL alias Ijul dengan harga Rp. 2.050.000.
Malam itu juga, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan Ijul di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu yang diduga sebagai penadah. “Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti terkait tindak kejahatan Curanmor telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat,” pungkas Misran. (Tamb)