Menara.co.id| Indragiri Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, Polda Riau mengamankan seorang laki-laki, pelaku cabul dan sodomi terhadap 10 orang anak laki-laki bawah umur, GA alias Ical (20), pencari ikan warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat diamankan unit Reskrim Polsek Rengat Barat, selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu 4 Januari 2023 membenarkan pengungkapan kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur di Kecamatan Rengat Barat.
Diungkapkan Misran, Jumat, 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor dalam kasus ini, Rian Hidayat (12), warga Desa Talang Jerinjing, dipanggil ketua RT setempat, Suprapto (39), juga sebagai saksi. Setelah sampai dirumah ketua RT, pelapor diberitahu jika adiknya, MD (12) telah disodomi oleh pelaku.
Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain disekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan sek menyimpang itu. Kemudian, pelapor pulang kerumah dan bertanya pada adiknya tentang kabar tak enak dari ketua RT setempat, korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh.
Malam itu juga, pelapor datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adiknya serta sejumlah anak-anak lain. Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.
Selang beberapa menit kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K.,M.Sibturun kelapangan untuk memburu pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ketika diperiksa, pelaku tidak hanya menyodomi MD, tapi ada 9 anak bawah umur lainnya disekitar rumah pelaku juga menjadi korban.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan mengambil keterangan sejumlah korban lainnya,” pungkas Misran.(Tamb)