Menu

Mode Gelap

Hukum · 21 Des 2022 18:15 WIB ·

Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 di Polres Inhu Selesai, Ini Hasilnya


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id|  Indragiri Hulu – Sesuai jadwal yang ditentukan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning (LK) 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 9-20 Desember 2022. Di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, selama operasi, telah dilakukan ribuan kegiatan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preemtif, Satgas Cegah dan Satgas Tindak.

“Hasil operasi Pekat LK 2022 selama 12 hari, telah kita paparkan dalam bentuk Analisa dan Evaluasi (Anev) Operasi Pekat LK 2022 di Polres Inhu serta jajaran Polsek,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 21 Desember 2022 sore.

Secara rinci, Misran menjelaskan, untuk Satgas Preemtif, yang terdiri dari Subsatgas Intel, telah melaksanakan 339 kali kegiatan, yakni penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Kemudian, Subsatgas Binmas, 630 kali kegiatan, seperti menyambangi masyarakat, Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) serta kegiatan lainnya.

Baca juga:  Tim Penyidik Koneksitas Melimpahkan Berkas Tahap I Dalam Perkara TWP AD Berkas Ketiga

[Menara.co.id]
Selanjutnya, Satgas Cegah, terdiri dari Subsatgas Samapta, telah melaksanakan 136 kegiatan patroli dan pengamanan, Subsatgas Lantas, 1822 kegiatan pengaturan lalu lintas, patroli, penegakan hukum dan lainnya. Subsatgas Obvit, melaksanakan 175 kali kegiatan patroli dan pengamanan.

Berikutnya, Satgas Tindak, terdiri dari Subsatgas Reskrimum telah melaksanakan 213 kegiatan penyuluhan dan razia, sedangkan penyelidikan 22 kasus dan 2 kasus penyidikan. Subsatgas Resnarkoba, telah melaksanakan 139 kegiatan razia dan penyuluhan, 1 penyelidikan dan 2 kasus tingkat penyidikan.

Selain itu, lanjut Misran, selama operasi, Polres Inhu dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap sejumlah kasus, yakni 1 kasus perjudian, 1 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 kasus Narkotika, 45 kasus Minuman Keras (Miras) dengan jumlah, 1.182 botol minuman berbagai merek, 8 dus Miras berbagai merek, 24 kaleng prost dan 271 liter tuak dan 1 kasus pengancaman. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi HP Dan Tabung Gas, Tersangka Positif Nyabu

6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pesan Damai Pilkada Untuk Talang Mamak Di Pinggiran Taman Nasional

6 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Acara Adat “Berikutan” Talang Mamak, Kapolsek Rengat Barat Sosialisasi Pilkada Damai

6 Oktober 2024 - 21:20 WIB

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang