Menara.co.id I Jakarta – Seorang anggota TNI berpangkat Mayor berinisial BF yang bertugas di Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga memperkosa seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letnan Dua (Letda) yang bertugas di Kostrad.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Keduanya sedang bertugas di Bali dalam rangka pengamanan KTT G20.
Kasus pemerkosaan ini menarik perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan memerintahkan agar kasus tersebut diperiksa oleh Markas Besar (Mabes) TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ucap Andika Perkasa (1/12) , dikutip dari detik.com.
Bahkan Panglima TNI yang sudah memasuki masa pensiun ini berjanji akan menindak tegas pelaku pemerkosaan dan tidak segan-segan untuk memecat jika terbukti bersalah.
“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika Perkasa. (FS)