Menara.co.id, Indragiri Hulu- Meskipun pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau secara institusi yang membidangi pengelolaan kawasan hutan negara telah mengetahui aksi menegemen PT Ronatama (RNT) melakukan pembabatan hutan kawasan zona Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Inhu Riau.
Tetapi lembaga penegakan hukum itu walaupun telah melihat nyata porak- poranda kawasan tersebut justru memilih bergeming alias membisu saja dan seolah mendukung ada tindakan melawan hukum oleh pihak lain dengan cara “pembiaran”, ada apa dibalik kebisuan pemrov Riau sebagai pemegang wilayah Riau.?
“Negara ini seolah sudah mirip sebagai negara “Preman”, hukum rimba hukum tak berlaku, semau gua bebas dari aturan dan norma-norma hukum yang berlaku sebagai regulasi dalam skema lingkungan dan kehutanan. Menegemen RNT dinilai kebal hukum sejogjanya harus ada hadir negara menata kelola dan memberi sanksi keras demi efek jera”, kata Mugni Anwari Titirloloby Ketua Umum Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI), Rabu (5/4) dari pusat Jakarta.
Dikatakan dengan keberadaan pembukaan lahan besar-besaran oleh menegmen RNT yang diperkirakan seluas 3000 hektare di zona kawasan TN Bukit Tigapuluh di Batang Cenaku, Batang Gansal Inhu telah negara dan daerah telah mengalami kehilangan hutan kawasan. Tetapi anehnya Pemrov Riau merasa adem ayem saja tak berani bertindak sesuai prosedural hukum tentang kehutanan dan lingkungan bagi RNT.
“PP No 23 Tahun 2021 mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif dianggap pelipur lara belaka saja” kecam Mugni
“Dan kemudian Permen LHK No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan sedereta regulasi tentang aturan hukum lainnya yang mengikat tetapi dijadikan hanya sekedar hukum pajangan tidak berlaku walau sudah diundangkan sejak lama bagi menegemen RNT tapi hanya mempan pada kaum rakyat duafa yang lemah saja”, lanjut Mugni
Melihat nyata kondisi keadaan hutan di zona TNBT yang tiap tahunnya cenderung mengalami kehilangan hutan yang diduga dijarah terus oleh kaum kapitalis sudah sepantasnya pemerintah pusat dan pemrov, pemerintah daerah bersinergi melakukan tindakan hukum tegas bagi setiap pelaku usaha perkebunan yang secara nekat memporak-poranda kawasan hutan dengan semena-mena.
“Pemrov dan daerah maksudnya Pemkab Inhu dan pemerintah pusat harus turun tangan secara bersama menumpas aksi pembabatan hutan di zona kawasan TN Bukit Tigapuluh segara”, pungkas Mugni (Tb/Js/Fs)