Menu

Mode Gelap
 

Lingkungan · 5 Apr 2023 12:55 WIB ·

Mirip Negara Preman Saja.! PT Ronatama Babat Hutan Zona Penyangga TNBT Jadikan Kebun Sawit, Tapi Pemprov Terus Membisu


					Izin pelepasan kawasan dari satkeholder tidak dikantongi, PT RNT tak gentar terus gasak 600 hektar kawasan di teras TNBT Indragiri Hulu, Riau. [Menara.co.id] Perbesar

Izin pelepasan kawasan dari satkeholder tidak dikantongi, PT RNT tak gentar terus gasak 600 hektar kawasan di teras TNBT Indragiri Hulu, Riau. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu- Meskipun pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau secara institusi yang membidangi pengelolaan kawasan hutan negara telah mengetahui aksi menegemen PT Ronatama (RNT) melakukan pembabatan hutan kawasan zona Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Inhu Riau.

Tetapi lembaga penegakan hukum itu walaupun telah melihat nyata porak- poranda kawasan tersebut justru memilih bergeming alias membisu saja dan seolah mendukung ada tindakan melawan hukum oleh pihak lain dengan cara “pembiaran”, ada apa dibalik kebisuan pemrov Riau sebagai pemegang wilayah Riau.?

“Negara ini seolah sudah mirip sebagai negara “Preman”, hukum rimba hukum tak berlaku, semau gua bebas dari aturan dan norma-norma hukum yang berlaku sebagai regulasi dalam skema lingkungan dan kehutanan. Menegemen RNT dinilai kebal hukum sejogjanya harus ada hadir negara menata kelola dan memberi sanksi keras demi efek jera”, kata Mugni Anwari Titirloloby Ketua Umum Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI), Rabu (5/4) dari pusat Jakarta.

Baca juga:  Kapolsek Kuala Cenaku dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Banjir di Dua Desa

Dikatakan dengan keberadaan pembukaan lahan besar-besaran oleh menegmen RNT yang diperkirakan seluas 3000 hektare di zona kawasan TN Bukit Tigapuluh di Batang Cenaku, Batang Gansal Inhu telah negara dan daerah telah mengalami kehilangan hutan kawasan. Tetapi anehnya Pemrov Riau merasa adem ayem saja tak berani bertindak sesuai prosedural hukum tentang kehutanan dan lingkungan bagi RNT.

Menegemen PT RNT kebal hukum babat hutan kawasan di zona TN Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu, Riau. [Menara.co.id]
“PP No 23 Tahun 2021 mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif dianggap pelipur lara belaka saja” kecam Mugni

Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Dan kemudian Permen LHK No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan sedereta regulasi tentang aturan hukum lainnya yang mengikat tetapi dijadikan hanya sekedar hukum pajangan tidak berlaku walau sudah diundangkan sejak lama bagi menegemen RNT tapi hanya mempan pada kaum rakyat duafa yang lemah saja”, lanjut Mugni

Melihat nyata kondisi keadaan hutan di zona TNBT yang tiap tahunnya cenderung mengalami kehilangan hutan yang diduga dijarah terus oleh kaum kapitalis sudah sepantasnya pemerintah pusat dan pemrov, pemerintah daerah bersinergi melakukan tindakan hukum tegas bagi setiap pelaku usaha perkebunan yang secara nekat memporak-poranda kawasan hutan dengan semena-mena.

Baca juga:  Kapolsek Pasir Penyu Ajak Masyarakat Lembah Dusun Gading Sukseskan Pemilu

“Pemrov dan daerah maksudnya Pemkab Inhu dan pemerintah pusat harus turun tangan secara bersama menumpas aksi pembabatan hutan di zona kawasan TN Bukit Tigapuluh segara”, pungkas Mugni (Tb/Js/Fs)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Kuala Cenaku Ingatkan Nelayan Waspada Buaya dan Berpartisipasi di Pilkada

5 November 2024 - 19:39 WIB

Hari Ini, Satlantas Polres Inhu Sosialisasikan Progam Riau Adalah Kita di Dua Kecamatan

27 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Jaga Keamanan Pilkada, Satgas Preventif Laksanakan Patroli Sinergitas

17 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Yopi Ikut Penanaman Pohon di Pondok Pesantren Fikri Indonesia di Peranap

14 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Maulid Nabi, Eks Bupati Inhu H Yopi Arianto Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Sukseskan Pilkada Damai

29 September 2024 - 09:55 WIB

Polsek Lirik Bawa Pesan Damai Ke Perbatasan Hutan Lindung

28 September 2024 - 14:29 WIB

Trending di Lingkungan
Depan
Trending
Search
Login
Tentang