Menara.co.id, Jakarta – Bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah tiba, ada beberapa aturan baru untuk waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan waktu kerja ASN pada bulan Ramadhan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Pada Jumat (20/3/2023) lalu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menandatangani surat edaran terkait perubahan waktu kerja ASN tersebut.
Perubahan waktu kerja ASN itu seperti penerapan enam jam kerja bagi instansi pemerintah.
Dimana jam kerjanya dimulai pukul 08.00 – 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.
Sedangkan untuk waktu istirahatnya ada 30 menit yakni di jam 12.00 hingga 12.30
Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat ada di jam 11.30 – 12.30 dan jam kerjanya pada pukul 08.00 – 14.00.
Sehingga dalam satu minggu, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah telah memenuhi minimal 32,5 jam kerja selama bulan bulan Ramadhan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa untuk zona wilayah mengikuti zona waktu wilayah masing-masing.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan ini tidak akan mengurangi produktivitas ASN.
Selain itu PPK juga memastikan bahwa pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi juga tidak akan berkurang meski jam kerja dikurangi. (***)