Menara co.id, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Dialog Interaktif dengan nama “Jaksa Menyapa” (JM) yang disiarkan secara langsung (live) dari Radio RRI Pro 1 Pekanbaru, pada gelombang 99.1 FM, Kamis (16/3)
Pada kegiatan JM kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang diwakilkan oleh Kasubsi A Dwi Joko Prabowo, SH.MH dan Jaksa Fungsional Jimmy Manurung, SH bidang intelijen bertindak sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Topik bahasan yang diangkat pada program JM kali ini adalah mengenai “Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak”.
Hal demikian dinilai lembaga Adhyaksa tersebut sangat penting untuk dibahas, mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin masif dan maraknya terjadi Kasus Tindak Pidana yang melibatkan anak-anak.
Para narasumber mengedepankan topik tentang perlindungan anak disebabkan berbagai kasus tentang anak yang cenderung menonjol baru-baru ini dan menghebohkan publik,
“Seperti Kasus Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh inisial MDS yang korbannya merupakan anak dibawah umur atau disebut sebagai “Anak Korban”, serta fenomena Klitih yang dilakukan oleh sejumlah remaja yang belum dewasa atau disebut juga “Anak yang Berkonflik Dengan Hukum”. kata Dwi Joko dan Jimmy Manurung, Kamis (16/3)
Lebih lanjut, narasumber mendalami seputar Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia yang diatur pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012, “Anak yang Berkonflik Dengan Hukum” diadili pada Pengadilan Anak yang menganut sistem yang diatur pada UU tersebut.
Mengenai berbagai instrumen dan regulasi yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Anak beserta Orang Tua atau Wali Pengasuh dipaparkan pada kegiatan edukatif tersebut.
Bahkan berbagai jenis tindak pidana dan ketentuan sanksi yang telah diatur berdasarkan UU Perlindungan Anak (UU RI No. 23 Tahun 2002 beserta perubahannya pada UU RI No. 35 Tahun 2014 dan perubahan terakhir pada Perppu RI No. 1 Tahun 2016 yang disahkan melalui UU RI No.17 Tahun 2016) menjadi pokok bahasan penting dalam penyiaran dialog interaktif ini.
“Selama program JM berlangsung atensi masyarakat yang menyimak juga terlihat sangat antusias”, tambah Dwi
“Hal ini terlihat dari ramainya respon dan tanggapan yang diberikan oleh pendengar melalui panggilan telepon.” sambungnya
Ada juga sebagian pendengar yang menelepon hanya untuk meminta saran atas permasalahan hukum yang sedang dialami atau sekedar menyampaikan apresiasi positif terhadap program JM dan tentang bagaimana strategi kinerja institusi Kejaksaan RI dalam mebongkar kasus korupsi selama ini.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Arico Novi Saputra, S.H.) menyampaikan bahwasanya Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa merupakan salah satu bentuk Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
“Program Jaksa Menyapa yang diadakan secara berkala merupakan salah satu bentuk upaya untuk menghadirkan sosok Jaksa yang aktif dalam memberikan pelayanan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat”, kata Arico
“Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa adalah salah satu upaya Kejaksaan RI dalam melakukan penyuluhan hukum dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan turut melibatkan masyarakat untuk berinteraksi dengan jarak jauh”, lanjutnya
Harapan diadakan program ini yakni kelak Kejaksaan RI selaku Institusi Penegak Hukum dapat berkontribusi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai berbagai peristiwa hukum.
‘Tujuannya agar kelak masyarakat Indonesia menjadi lebih melek hukum dan juga membantu memberikan edukasi atas berbagai persoalan hukum yang sehari-hari dihadapi masyarakat.” tutup Arico edukatif. (Tamb/Jos/Fs)