Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 15 Feb 2023 14:03 WIB ·

Menegemen PT RNT Babat Hutan Kawasan di Kaki TNBT, DLHK Riau Bergeming Alias Diam Saja


					Kaki Hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Riau - Jambi Disulap Seketika Menjadi Kebun Sawit Oleh PT RNT & PT Toton Tanpa Izin Alias Perbesar

Kaki Hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Riau - Jambi Disulap Seketika Menjadi Kebun Sawit Oleh PT RNT & PT Toton Tanpa Izin Alias "Bodong". [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu- Tindakan kejahatan pidana kehutanan yang dilakukan oleh menegemen PT Ronatama milik Saibun Sinaga pada kawasan hutan di kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Inhu, Prov Riau. Ternyata Mamun Murod Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau sebagai leading sektornya justru begeming alias berdiam diri saja.

Pagi tadi Rabu (15/2) saat dihubung Menara.co.id via phonselnya menyusul pernyataannya yang akan melakukan tindakan hukum tegas kepada menegemen PT RNT selama ini telah alih fungsi hutan kawasan HPT dan HPK menjadi lahan perkebunan pribadi RNT secara ilegal, namun demikian janjinya Mamun Murod seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di DLHK Riau yang konon tugas pokok dan fungsinya penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan di Riau.

Baca juga:  Kapolda Riau Irjen Iqbal: Polairud Polda Riau Sukses Full Sangat Membanggakan

Ditanya pagi pak kadis? dua pekan lalu UPT KPH dan tim Gakum telah turun membuktikan ada pengembangan baru PT Ronatama di desa Lahai Bt Cenaku Inhu, tindaklanjutnya bagaimana pak? Namun sangat disayangkan responnya justru melemparkan tanggung jawabnya kepada Kasi Gakum DLHK Riau. “Silahkan dihubungi Kasi Gakum Agus Sutyoko”, sahut Mamun Murod yang diunggah lewat chat whatsupnya.

Seperti diketahui sebelumnya Mamun Murod berapi-api kepada awak media kalau DLHK Riau telah sedang membentuk tim dan bahkan sebut Mamun pihaknya akan melibatkan personil dari pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang tegas kepada menegemen RNT. Ternyata tekat yang berapi- api itu kini berubah menjadi dingin membeku dan bergeming dengan alasan yang tidak jelas.

Baca juga:  10 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Waskita Beton Precast, Tbk

Perambahan hutan kawasan secara besar-besaran oleh menegemen PT RNT dan TTN dengan berbagi modus operandi membuat bantaran dan teras hutan TNBT yang masih status HPT dan HPK terancam punah, Kondisi TNBT dikepung oleh kaum kavitalis dari semua pinggiran kawasan. [Menara.co.id]
Ketua LSM Ber-Nas Inhu Hatta Munir sangat menyayangkan tindakan Kadis LHK Riau Mamun Murod yang cendrung tidak bsrtanggung jawab untuk menindak lanjuti kasus alih fungsi hutan kawasan di desa Alim, Sipang dan Lahai Batang Cenaku Inhu yang dilakukan oleh menegemen RNT selama ini.

“Kita sangat menyayangkan tidak seriusnya DLHK Riau dan UPT PKH Rengat bersama Gakum yang telah turun ke lokasi tetapi tidak berdampak bagi RNT yang konon sampai sekarang melakukan peramhan hutan negara menjadi lahan kebun PT RNT”, kata Hatta.

Oleh karena itu lanjut Hatta bahwa pihaknya akan segera menyurati Menteri LHK RI dan Gubernur Riau Syamsusr agar menegemen RNT secepatnya diperiksa.

Baca juga:  Hari Santri Provinsi Riau Meriah dan Sukses, Inhu Tuan Rumah Berbangga

“Menegemen RNT jangan merasa kebal hukum nanti kita buktikan agar berdampak pada efek jera untuk tidak melakukan tindak kejahatan kehutanan kedepan. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang