Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 14 Agu 2023 23:31 WIB ·

Mantan Wali Kota Kendari “SK” Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Tersangkut Dengan Kasus Perizinan


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Kedari- Setelah beberapa lama waktu diendus. Akhirnya mantan

Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sulteng), Sulkarnain Kadir ditetapkan oleh penyidik Kejati Sulteng sebagai tersangka, Senin 14/8/2023

Orang nomor satu di Kendari tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi perizinan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ia diduga memeras perusahaan gerai ritel modern sebesar ratusan juta rupiah. Bahkan di dalami penyidik Ia diduga pula meminta saham agar perizinan dikeluarkan.

”Mantan Wali Kota Kendari 2017-2022, SK (Sulkarnain Kadir), ditetapkan tersangka tindak korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Ia disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan, di Kendari melalui rilis pers Senin (14/8/2023)

Baca juga:  Gandeng BPKP, Kemenkumham Aceh Komit Terapkan Pengendalian Intern yang Andal

Dikatakan berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

[Menara.co.id]
Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka, sejak Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

 

Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI

Hal itu ia lakukan sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

“Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa. ” papar Sultra

Baca juga:  Patroli Gabungan Skala Besar Polres Inhu Antisipasi Gangguan Pilkada

Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kembali SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023. (Tb/Js/Fs

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Masyarakat Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

12 Januari 2025 - 07:16 WIB

Jelang Pilkada, Blusukan ke Pasar Jadi Strategi Pantau Stabilitas Harga Bapokting

18 November 2024 - 12:54 WIB

Perkokoh Sinergitas TNI-Polri Di HUT Brimob Polri Jelang Pilkada

15 November 2024 - 07:53 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Inhu Gulung 28 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan

12 November 2024 - 21:11 WIB

AKBP Fahrian: Pemuda Harus Jadi Garda Terdepan Melawan Hoax

29 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Masyarakat Wajib Pajak di Inhu Bertekad Sukseskan Progam Riau Adalah Kita

26 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Nasional
Depan
Trending
Search
Login
Tentang