Menara.co.id, Kedari- Setelah beberapa lama waktu diendus. Akhirnya mantan
Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sulteng), Sulkarnain Kadir ditetapkan oleh penyidik Kejati Sulteng sebagai tersangka, Senin 14/8/2023
Orang nomor satu di Kendari tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi perizinan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ia diduga memeras perusahaan gerai ritel modern sebesar ratusan juta rupiah. Bahkan di dalami penyidik Ia diduga pula meminta saham agar perizinan dikeluarkan.
”Mantan Wali Kota Kendari 2017-2022, SK (Sulkarnain Kadir), ditetapkan tersangka tindak korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Ia disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan, di Kendari melalui rilis pers Senin (14/8/2023)
Dikatakan berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka, sejak Senin, tanggal 14 Agustus 2023.
Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI
Hal itu ia lakukan sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
“Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa. ” papar Sultra
Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kembali SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023. (Tb/Js/Fs