INHU – Laporan warga melalui media sosial yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tentang maraknya peredaran narkoba jenis methamphetamine (sabu) berhasil diungkap.
“Mendekam 6,3 tahun di penjara tidak membuat Purwandi alias Bujang Tamoy (40), residivis yang baru keluar November 2023 lalu, kembali diringkus bersama 4 tersangka lainnya di lokasi berbeda oleh Polsek Kelayang pada Minggu, 15/9/2024 dinihari,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan bahwa penangkapan Bujang Tamoy Cs berawal dari Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri yang menerima informasi dari Kapolres bahwa ada warga yang melapor melalui media sosial tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Rakit Kulim yang dilakukan oleh Rofi (30), yang mana sabu berasal dari Bujang Tamoy.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.
Benar saja, minggu 15/9 sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan TO (Target Operasi), yakni MRF alias Rafi (30), yang ketika itu sedang berada di dalam rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim.
Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu. Akan tetapi, setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan ponsel/HP miliknya, diketahui bahwa sabu telah dititipkan kepada anak buahnya untuk disembunyikan. Mendapati hal tersebut, tim bergerak cepat melakukan pencarian terhadap identitas yang disebutkan, yakni RA alias Eka (27), yang rumahnya tidak jauh dari rumah Rafi.
Ketika Eka digeledah, ditemukan padanya 4 (empat) bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, yang diakuinya didapat dari Rafi.
Tim pun terus bergerak dan mengamankan seorang pelaku bernama MG alias Jali (30) di rumahnya yang beralamat di Desa Kuantan Tenang. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket yang diakuinya didapat dari Rafi.
Tak berhenti sampai di situ, tim terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi bernama EDS alias Edi (47) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Edi, ditemukan di dalam kotak putih 1 (satu) potongan pipet yang berisi serbuk kristal diduga sabu dan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diakuinya didapat dari Rafi
Tidak berpuas diri, tim semakin penasaran dan kembali menanyakan kepada Rafi di mana ia mendapatkan sejumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari beberapa orang tersebut. Rafi mengaku mendapatkan dari Purwandi alias Bujang Tamoy, seorang residivis yang baru keluar.
Mendengar nama yang juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kelayang disebut oleh Rafi, tim semakin bersemangat melakukan pencarian dan akhirnya buruan berhasil diamankan di rumahnya di Desa Petonggan. Ketika diamankan, ditemukan di dalam rumah berupa uang tunai sejumlah Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang diakuinya uang hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru, alat komunikasi untuk transaksi sabu, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah buku yang bertuliskan rekapan uang hasil penjualan, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah mancis. Ia juga mengakui telah menjual sabu ke Rafi.
Misran menambahkan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelayang. Pihaknya juga terus mengajak warga untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan mengapresiasi masyarakat yang sudah peduli melaporkan tentang peredaran narkoba di kampungnya.
“Kami menghimbau dan mengajak para pemuda, para tokoh, dan orang yang masih peduli dengan generasi penerus bangsa ini untuk bersama-sama kami dengan cara melaporkan peredaran narkoba yang ada di kampung-kampung/desa tempat kalian berada. Kami juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor,” ujar Misran sembari menutup keterangannya.