Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 14 Mar 2023 12:10 WIB ·

Lagi Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Terpidana FATHURAHMAN Terbukti Menjual Barang Haram Shabu 3,5 Gram


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Lagi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan salah seorang terpidana buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (13/3) di persembunyian di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Taman Bumbu, Kalimantan Selatan

Terpidana buron itu di rilis Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (14/3) mengidentifikasi terpidana, Nama lengkap : FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN
Tempat lahir : Pemangkih
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 14 Februari 1977, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Jalan Tidar Raya I, Gg. Meranti No. 482 RT.009/RW.003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Agama : Islam
Pekerjaan : pihak swasta

Baca juga:  Dianugrahi.! Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan “Tokoh Inspiratif Perjuangkan Hak Keadilan bagi Kaum Gender dan Anak"

Terpidana FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya,

Menyatakan Terdakwa FATHURAHMAN Als FATUR Bin SAFARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman”

Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:  Kadivhumas Polri Berangkatkan 15 Orang Ibadah Umroh Dalam Rangka Hari Jadi ke-72 Humas Polri

Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
3 paket besar serbuk kristal shabu seberat 3,58 gram.
1 buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu indosat mentari nomor 081549293830 dan kartu simpati telkomsel 081345540444; 1 buah pipet kaca.
1 buah bong.

Dan 1 buah sendok shabu.
1 buah gunting; 1 buah isolasi.
2 bundel plastik klip.
1 buah buku catatan penjualan shabu.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500
Terpidana FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu

Dan Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Fs/Tamb/Jos)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang