Menara co.id| Indragiri Hulu- Masih hangat soal penangkapan pedagang arloji yang nyambi jual-beli chip judi online Higgs Domino Indonesia (HDI) di Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Kembali, Unit Reskrim Polsek Seberida mengamankan seorang warga Simpang Empat Belilas, ZM (45) yang kedapatan menjual chip judi online HDI. Tersangka dibekuk Kamis, 1 Desember 2022, pukul 22.30 WIB, disebuah counter handphone, Simpang Empat Belilas.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu, 7 Desember 2022 siang membenarkan penangkapan tersangka judi online HDI di Simpang Empat Belilas tersebut.
Dijelaskan Misran, bermula informasi dari masyarakat, Kamis malam, jika kerap terjadi transaksi jual-beli chip judi online HDI di sebuah counter handphone Simpang Empat Belilas. Atas informasi itu, Kapolsek Seberida, AKP Hendrix, S.H., M.H mengintruksikan unit Reskrim Polsek Seberida menyelidiki kebenaran informasi itu.
Ternyata benar, sekitar pukul 22.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial ZM yang sedang menjaga counter handphone miliknya. Ketika handphone android milik tersangka diperiksa, ditemukan aplikasi judi online HDI yang telah menjual chip game pada sejumlah akun dengan jumlah 34 bilion atau 34 B.
“Tersangka mengaku telah menjual chip seharga Rp65 ribu/B, saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit handphone Android, uang hasil penjualan chip Rp225 ribu telah diamankan di Mapolsek Seberida,” pungkas Misran. (Tamb)