Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Apr 2023 16:39 WIB ·

Kini 25 Orang Tersangka Harus Lega..! Jam-Pidum Terima Permohonan 19 Orang Tersangka Tipidum dan 6 Orang Tipid Narkotik Berdasarkan Restorative Justice


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu, 5/4/2023.

Sederet nama para tersangka dilansir dari rilis Kapuspenkum Kejagung RI dan diteken langsung Ketut Sumedana, Rabu (5/4/2023) menguraikan sebagai berikut:

Tersangka GRACIO MARCELINO PALIT dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON.

Dan tersangka II HENLY STEVANUS SORITON dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka ORAL NOUKE SUMOLANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RISKY WENAS dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian tersangka PASCAIL KARWUR dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMAD ROMADON bin HAFIZ alias DODON dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka RACHMAT ABIDIN alias ABIDIN bin UJANG JUNAIDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RIZKY DWI PUTRA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka WAHYUDI SAPUTRA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka YUDA PRATAMA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMMAD ADI SULUNG dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Gawat, Satu Keluarga Kompak Edarkan Narkoba

Tersangka M. SYAIFUL AMIN bin SAIDIN dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka FRANGKY bin SURATMAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUNA NABILA binti MUHAMMAD ZUHRI dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ACHMAD AFFANDI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ALFIAN UMBU BOLODADI bin alm. ENOS BULU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka STEFFANI CICILIA alias CICILIA anak dari BUDI SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka MAURITS KAREL WAKUM dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dan tersangka RYAN WAHYUDI alias RYAN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Baca juga:  Tak Diizinkan Kawin Lagi, Seorang Suami Tega Memutilasi Dan Membakar Istrinya Sendiri Di Dolok Sanggul

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selanjutnya pada hari yang sama Jam-Pidum menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Jam-Pidum Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yakni:

Tersangka MUNIAH dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka MARIYADI als YADI bin KATJAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka ARVIE RISWANDI bin BOEANG KASDIONO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka I BUDIYONO alias OTONG bin WAGIRAN (alm) dan Tersangka II FAISAL AKBAR PRATAMA bin INDRA BASUKI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat LBJ Dibekuk Polres Inhu

Dan kemudian tersangka MOCHAMAD MOCHTADI alias CAK DI bin H. HASAN SUJA’I (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka MOCH. NUR FAUZY bin MOCH SAFI’I dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
Berdasarkan hasil asesmen terpadu,

Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Selanjutnya tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Dan ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Tb/Js/Fs)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum