Menara.co.id, Indragiri Hulu – Semaraknya aksi pelaku usaha kapitalis dengan nekat mengalihkan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) milik negara dengan ilegal direspon positip Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia- Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Mugni Anwari Titirloloby dari Jakarta.
Orang nomor satu di lembaga swadaya lingkungan hidup yang intens dengan Kementerian LHK RI dan Dirjend Gakum LHK RI ini mengatakan pekan besok (Selasa, 24/1) Mugni dan Sekjend LPLHI-KLHI dan pengurus inti akan audiensi dengan Gakum LHK RI bila penting langsung kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya di kementerian LHK sendiri.
“Dipastikan pekan besok ini kami langsung bertemu resmi dengan steikholder kementerian LHK RI terutama Dirjend Gakum LHK RI sendiri. Sebab kasus dugaan kejahatan kehutanan ini oleh menegemen PT Ronatama (RNT) dan PT Toton Naibaho (TTN) telah menahun tanpa disentuh hukum, tak ada yang kebal hukum di negara ini”, tandas Mugni kepada Menara.co.id, Minggu (22/1)
Selain audiensi dengan kementerian Mugni juga telah menyampaikan kepada DPW LPLHI-KLHI Prov Jambi dan Riau karena secara geografis objek dugaan perampasan hutan negara berada di titik batas Riau dan Jambi. Sehingga dewan pimpinan wilayah di daerah telah saya instruksikan agar bersinergi dengan gubernur Jambi dan Riau dan steikholder lainnya.
“UU Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021 dan sederet regulasi hukum lainnya dikebiri menegemen RNT dan TTN di Inhu Riau dan Jambi”
Tindakan semena-mena seperti yang telah dilakukan menegemen RNT dan TTN perlu disikapi serius oleh semua pihak baik di daerah maupun di pusat Jakarta. ” Jangan sampai terjadi lagi konstitusi tertinggi adalah regulasi hukum tentang kehutanan dan lingkungan kalah hanya oleh kesewenang-wenangan menegemen RNT dan TTN kedepan”, tutup Mugni (Tamb)