Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 22 Jan 2023 11:10 WIB ·

Ketua Umum LPLHI-KLHI Jakarta Mugni Laporkan Langsung PT RNT dan PT TTN ke Gakum LHK RI


					Ketua Umum LPLHI-KLHI Jakarta Mugni Laporkan Langsung PT RNT dan PT TTN ke Gakum LHK RI Perbesar

Menara.co.id, Indragiri Hulu – Semaraknya aksi pelaku usaha kapitalis dengan nekat mengalihkan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) milik negara dengan ilegal direspon positip Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia- Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Mugni Anwari Titirloloby dari Jakarta.

Orang nomor satu di lembaga swadaya lingkungan hidup yang intens dengan Kementerian LHK RI dan Dirjend Gakum LHK RI ini mengatakan pekan besok (Selasa, 24/1) Mugni dan Sekjend LPLHI-KLHI dan pengurus inti akan audiensi dengan Gakum LHK RI bila penting langsung kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya di kementerian LHK sendiri.

“Dipastikan pekan besok ini kami langsung bertemu resmi dengan steikholder kementerian LHK RI terutama Dirjend Gakum LHK RI sendiri. Sebab kasus dugaan kejahatan kehutanan ini oleh menegemen PT Ronatama (RNT) dan PT Toton Naibaho (TTN) telah menahun tanpa disentuh hukum, tak ada yang kebal hukum di negara ini”, tandas Mugni kepada Menara.co.id, Minggu (22/1)

Baca juga:  Progam Bersih Dinilai Mulia, BEM ITB Indragiri Beri Penghargaan Untuk Polres Inhu

Menegemen RNT dan TTN dapat mengusahai lahan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) di kaki hutan perawan TNBT itu dengan cara transaksi jual beli lahan melalui aparatur desa. [Menara.co.id]
Selain audiensi dengan kementerian Mugni juga telah menyampaikan kepada DPW LPLHI-KLHI Prov Jambi dan Riau karena secara geografis objek dugaan perampasan hutan negara berada di titik batas Riau dan Jambi. Sehingga dewan pimpinan wilayah di daerah telah saya instruksikan agar bersinergi dengan gubernur Jambi dan Riau dan steikholder lainnya.

“UU Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021 dan sederet regulasi hukum lainnya dikebiri menegemen RNT dan TTN di Inhu Riau dan Jambi”

Tindakan semena-mena seperti yang telah dilakukan menegemen RNT dan TTN perlu disikapi serius oleh semua pihak baik di daerah maupun di pusat Jakarta. ” Jangan sampai terjadi lagi konstitusi tertinggi adalah regulasi hukum tentang kehutanan dan lingkungan kalah hanya oleh kesewenang-wenangan menegemen RNT dan TTN kedepan”, tutup Mugni (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Maulid Nabi, Eks Bupati Inhu H Yopi Arianto Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Sukseskan Pilkada Damai

29 September 2024 - 09:55 WIB

Polsek Lirik Bawa Pesan Damai Ke Perbatasan Hutan Lindung

28 September 2024 - 14:29 WIB

Pesan Damai dalam Sebungkus Nasi

28 September 2024 - 14:26 WIB

Polsek Batang Gansal Temui Ulama, Doakan Agar Pilkada Berlangsung Aman

22 September 2024 - 20:31 WIB

Pastikan Keamanan Malam Libur dan Pilkada, Polres Inhu dan Jajaran Patroli Blue Light

22 September 2024 - 20:29 WIB

Kasad Resmikan 50 Sumber Air Bersih dan Serahkan Perahu Ponton Pengangkut Sampah di Toba

21 September 2024 - 22:26 WIB

Trending di Lingkungan
Depan
Trending
Search
Login
Tentang