Manara.co.id, Indragiri Hulu- Ada tiga organisasi serikat pekerja di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan sharing, Selasa (31/1).
Gelara sharing tiga serikat itu yakni Federasi- Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPT) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta SPTN bertujuan guna mencari solusi agar kesempatan hak yang sama bagi serikat pekerja diterapkan oleh menegemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pabrik Agro Sejahtera (PAS) untuk diperjakan dalam kegiatan bongkar muat tandan buah segar (TBS) yang pasok ke industri pengolahan Cruid Palm Oil (CPO) tersebut.
Dinilai bahwa menegemen PT PAS tidak berkeadilan yang terkesan hanya memberdayakan tenaga dua organisasi serikat yakni SPTI dan SPTN saja sedangkan SPN di kucilkan tanpa diberikan kesempatan hak yang sama akhirnya forum sharing tiga serikat dead lock tak berujung.
‘Kesal terhadap menegemen PKS PT PAS tidak berlaku adil akhirnya memilih rapat forum dead lock karena hanya kebijakan sepihak dan mengabaikan tuntutan keadilan dari SPN”, kata Sawal Selasa (31/1) malam.
Forum sharing itu turut hadir Kapolsek Peranap Iptu Bahagia Ginting, menegemen PT PAS dan unsur pengurus serikat pekerja SPTI, SPTN dan SPN serta aparatur desa berlangsung tegang dan tidak menghasilkan harapan azaz demokrasi dalam profesi pekerja.
“Tuntutan kerjasama pekerja SPN kepada PAS adalah normatif dan merupakan hak yang hakiki sebagai organisasi serikat pekerja yang sah sesuai hukum dan beranggotakan asli warga negara Indonesia dan warga desa Katipo Pura tempat industri PKS sendiri, tapi justru dianak tirikan oleh PT PAS”, kesal Syawal
Dikatakan Syawal pihak PT PAS agar mengevaluasi kebijakannya yang sepihak itu. Karenanya penting memberikan kesempatan hak sama dalam kegiatan kerja bongkar muat dengan memberdayakan pengurus dan keanggotaan serikat SPN yang potensial di Desa Katipo Pura yang diketuai oleh Rafri Susanto kedepan ini.
Syawal kecewa kepada pengurus serikat pekerja yang ada di Desa Katipo seperti SPTI dan SPTN yang terkesan menolak kehadiran SPN di pabrik ini.
“Seharusnya saling memahami tentang makna dan arti kebebasan berserikat dan kesempatan hak yang sama dalam kandungan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, bukan identik dengan monopoli kegiatan kerja di sebuah perusahaan oleh hanya satu atau dua serikat pekerja saja, serikat SPN juga memiliki hak sama, karenanya menegemen PT PAS harus mengapresiasi dilema ini secara bijaksana demi keadilan pekerja”, pungkas Syawal (Holmes Pane)