Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Feb 2023 09:01 WIB ·

Ketua DPC SPN Inhu Sawal Harahap Tekankan Kepada Menegemen PKS PT.PAS Tegakkan UU Nomor 21 Thn 2000


					Mediasi antar serikat pekerja di PKS PT PAS tegang dan berakhir dead lock karena kesempatan hak yang sama tidak berlaku di perusahaan industri sawit tersebut. (Menara.co.id) Perbesar

Mediasi antar serikat pekerja di PKS PT PAS tegang dan berakhir dead lock karena kesempatan hak yang sama tidak berlaku di perusahaan industri sawit tersebut. (Menara.co.id)

Manara.co.id, Indragiri Hulu- Ada tiga organisasi serikat pekerja di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan sharing, Selasa (31/1).

Gelara sharing tiga serikat itu yakni Federasi- Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPT) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta SPTN bertujuan guna mencari solusi agar kesempatan hak yang sama bagi serikat pekerja diterapkan oleh menegemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pabrik Agro Sejahtera (PAS) untuk diperjakan dalam kegiatan bongkar muat tandan buah segar (TBS) yang pasok ke industri pengolahan Cruid Palm Oil (CPO) tersebut.

Dinilai bahwa menegemen PT PAS tidak berkeadilan yang terkesan hanya memberdayakan tenaga dua organisasi serikat yakni SPTI dan SPTN saja sedangkan SPN di kucilkan tanpa diberikan kesempatan hak yang sama akhirnya forum sharing tiga serikat dead lock tak berujung.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.

‘Kesal terhadap menegemen PKS PT PAS tidak berlaku adil akhirnya memilih rapat forum dead lock karena hanya kebijakan sepihak dan mengabaikan tuntutan keadilan dari SPN”, kata Sawal Selasa (31/1) malam.

Forum sharing itu turut hadir Kapolsek Peranap Iptu Bahagia Ginting, menegemen PT PAS dan unsur pengurus serikat pekerja SPTI, SPTN dan SPN serta aparatur desa berlangsung tegang dan tidak menghasilkan harapan azaz demokrasi dalam profesi pekerja.

“Tuntutan kerjasama pekerja SPN kepada PAS adalah normatif dan merupakan hak yang hakiki sebagai organisasi serikat pekerja yang sah sesuai hukum dan beranggotakan asli warga negara Indonesia dan warga desa Katipo Pura tempat industri PKS sendiri, tapi justru dianak tirikan oleh PT PAS”, kesal Syawal

Baca juga:  Kasidik Tipidsus dan Kasipenkum Intelijen Kejati Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Tipikor Proyek SKTT

Dikatakan Syawal pihak PT PAS agar mengevaluasi kebijakannya yang sepihak itu. Karenanya penting memberikan kesempatan hak sama dalam kegiatan kerja bongkar muat dengan memberdayakan pengurus dan keanggotaan serikat SPN yang potensial di Desa Katipo Pura yang diketuai oleh Rafri Susanto kedepan ini.

Syawal kecewa kepada pengurus serikat pekerja yang ada di Desa Katipo seperti SPTI dan SPTN yang terkesan menolak kehadiran SPN di pabrik ini.

“Seharusnya saling memahami tentang makna dan arti kebebasan berserikat dan kesempatan hak yang sama dalam kandungan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, bukan identik dengan monopoli kegiatan kerja di sebuah perusahaan oleh hanya satu atau dua serikat pekerja saja, serikat SPN juga memiliki hak sama, karenanya menegemen PT PAS harus mengapresiasi dilema ini secara bijaksana demi keadilan pekerja”, pungkas Syawal (Holmes Pane)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi HP Dan Tabung Gas, Tersangka Positif Nyabu

6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pesan Damai Pilkada Untuk Talang Mamak Di Pinggiran Taman Nasional

6 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Acara Adat “Berikutan” Talang Mamak, Kapolsek Rengat Barat Sosialisasi Pilkada Damai

6 Oktober 2024 - 21:20 WIB

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang