Menara.co.id, Indragiri Hulu- Diharapkan kepada lembaga pemerintah Dinas Tenaga Kerja (Dinasnaker) Prov Riau agar jangan doyan menabur janji-janji palsu dalam penindakan secara hukum kepada menagemen PT Ronatama (RNT) yang tidak menerapkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Inhu, Prov Riau.
“Telah banyak bukti-bukti dan keterangan saksi atas tindakan kejahatan ketenagakerjaan dilakukan oleh menegemen RNT yang kami laporkan kepada Disnaker Prov Riau sejak tahun 2020 silam tapi tidak pernah ada RNT bisa disentuh hukum akan pelanggarannya”
Penegasan yang mengingatkan disnaker tersebut disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kab Inhu, Riau Sawaluddin Harahap, Kamis (19/1) berkenaan pernyataan ulang Bidang Pengawasan dan Pengupahan Disnaker Riau, Rival pada Rabu (18/1) yang menjanjikan kalau tim monitoring itu akan turun ke lokasi RNT di Desa Sipang, Alim dan Siambul Inhu guna uji petik tentang dilema para naker di perusahaan kebun swasta tersebut.
“Kami sudah jemu dengan janji-janji pihak Disnaker Prov Riau yang secara subjektif akan turun kelokasi perusahaan RNT tetapi out put-nya tidak berdampak”, kejar Sawal
Namun demikian Rival dari Bidang Pengawasan dan Pengupahan Disnaker Riau via phonselnya Rabu (18/1) tidak menghiraukan apa yang disampaikan Sawaluddin tetap menjanjikan pekan depan akan turun ke lokasi RNT di Inhu menyusul surat laporan DPC SPN Inhu yang ditujukan kepada Disnaker Riau.
“Sesuai surat laporan DPC SPN Inhu tertanggal 17/1 kemarin prihal UMK tidak di terapkan oleh RNT maka harus di tindak tegas, selambat-lambatnya Senin (23/1) tim pengawas harus turun sesuai disposisi Kadis Naker Riau yang sudah turun”, sahut Rival
“Kami akan informasikan kepada Menara.co.id dan DPC SPN Inhu agar bersinergitas dalam pencegahan tindakan melawan hukum tenaga kerja di RNT yang cenderung selama ini menerapkan aturan sepihak dan mengabaikan aturan negara sebagai payung hukumnya”, pungkas Rival (Tamb)