Menara.co.id| Garut – Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus, memberikan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Garut.
Achmad Idrus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Presiden menyampaikan bahwa UMKM sebagai roda perekenomian harus lebih diperhatikan dalam hal legalitas usahanya sehingga akan mempermudah mendapatkan fasilitas yang lain.
“Harapan kami, pelaku UMK begitu buka usaha terus menghidupkan orang dan menghidupkan ekonomi. Tidak perlu minder, harus percaya diri. UMK diberikan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Setelah punya NIB ini, jangan takut berutang di bank”, ucap Achmad Idrus dalam sambutannya.
Dengan adanya izin ini, para pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman ke bank sebagai modal usaha. Pemerintah juga mendorong agar para pelaku UMKM segera mengurus NIB untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan penelusuran team menara.co.id, para pelaku UMKM dapat mengurus NIB dengan sangat mudah. Hanya perlu melakukan registrasi melalui laman oss.go.id, setelah registrasi dan mengisi data yang dibutuhkan, Kementerian Investasi langsung menerbitkan NIB. (FS)