Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Apr 2023 15:18 WIB ·

Kembali JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 4/4/2023

Mereka yang dibebaskan dari tuntutan hukum tersbut yakni:

Tersangka ROY FIRMAN ZEBUA als ROY dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka JULIANUS Pgl JUL bin NAFTALIH dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ASMAR HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUNAWAR bin CUT RADEN dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka PITRIANI als ANI binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka FITRIANA als ANA binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap Korban Cristalino David Ozora Latumahina

Selanjutnya tersangka SULAIMAN als LEMAN bin ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka LUSRI SARUMPAET SIBARANI bin alm. NAEL SARUMPAET SIBARANI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka BASRI bin alm BAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUDIM SYAMSUDI bin SYAMSUDI dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Gara-gara Sabu, Istri Minta Cerai Suami Diringkus Polisi

Tersangka YOGA HENDRIAWAN bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka WAJIR HADJU, S.Pd alias WAJIR dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tersangka RIA SUCI UTAMI binti SURYANTO dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka BUCHARI NASUTION bin ZAINUDDIN NASUTION dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RIZKY SAKA PRASETYAWAN bin WAWAN dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dan Tersangka IFNU RAZAQ bin ANZAL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga:  Tindakan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin Berdampak Positip Tekan Angka Pelanggaran Ringan, Sedang dan Berat

Melansir dari rilis pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Js/Tb/Fs)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi HP Dan Tabung Gas, Tersangka Positif Nyabu

6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pesan Damai Pilkada Untuk Talang Mamak Di Pinggiran Taman Nasional

6 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Acara Adat “Berikutan” Talang Mamak, Kapolsek Rengat Barat Sosialisasi Pilkada Damai

6 Oktober 2024 - 21:20 WIB

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang