Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 5 Jan 2023 16:36 WIB ·

Kejati Riau Serahkan Tersangka dan BB Dalam Perkara Dugaan Tipikor Yang Menyeret Tersangka Inisial “IMA”


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id| Pekanbaru- Kamis (5/1) sekira pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Riau telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Mereka tersangka dikutip dari rilis pers Kasi Penkum Kejati Riau Kamis (5/1) yakni An. Tersangka Inisial IMA, yang disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca juga:  Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres Inhu Letakan Batu Pertama Program Bersih ke-15

Nama-nama Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu :

1.    Dr. Zulkifli Lubis, SH., MH

2.    Delmawati, SH.

Nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu :

1.    Syahril Siregar, SH;

2.    Eddy Sugandi Tahir, SH;

3.    Maritus Hamdani, SH., MH;

4.    Rini Triningsih, SH., M. Hum;

5.    Ade Maulana, SH., MH;

6.    Haza Putra, SH;

7.    Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH;

8.    Reza Yusuf Afandi, SH;

9.    Adia Pristia, SH;

10. Andra Vasri, SH.

Adapun uraian singkat kasus posisi sebagai berikut :

Tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca juga:  Dalam Perayaan HUT Ke-44, Kapolres Inhu Berikan Penghargaan Satpam Berprestasi

[Menara.co.id]
Diana diketahui telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.

Bahwa setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.

Baca juga:  Merinding..! Kajari Madiun Dicopot, Sikap Tegas, Begini Pencopotannya

Selanjutnya dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Inisial IMA selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRINT – 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).(Tamb)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

Avatar badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang