Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Des 2022 15:27 WIB ·

Kejati Riau Menjadi Narasumber Dalam Raker Anev Saber Pubgli Prov Riau Tahun 2022


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id| Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Pelayanana Publik yang Bebas dari Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional di Provinsi Riau, Selasa (27/12)di Ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru.

Terlihar turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Kapolda Riau Irjen. Pol. Moh Iqbal, SIK MH, Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan, SE, Ak, MM, CA, CRMP, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Tri Joko, SH., MH, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (Han), Korem 031/WB diwakili oleh Pasi Ops Korem 031/WB Mayor Inf Yunardi.

Selanjutnya Lanud Roesmin Nurjadin diwakili oleh Kasubsi Plintintib Lalin Satpom Lanud RSN Kapten Pom Asman, Lanal Dumai diwakili oleh Dansub Unit intel Lanal Dumai Lettu Laut (T) Ricardin Rafsanjani, S.T.Han.

Dan Binda Riau diwakili oleh Kabag Ops Binda Riau Khairul Amir, Kepala Ombusman RI Wilayah Riau Bambang Pratama, SH., MH, Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, AP, M.Si dan TIM Saber Pungli Provinsi Riau.

Baca juga:  Kabar Gembira dari Adhyaksa.! Kejaksaan RI Sabet 3 Penghargaan dalam BKN Award Tahun 2023

Dalam sambutan Gubernur Riau menyampaikan Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera, serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Praktik pungutan liar yang terjadi berdampak pada kerusakan tatanan masyarakat, biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah”, katanya

Tujuan kita saat ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Dan untuk itu diperlukan upaya nyata dalam melakukan pemberantasan pungutan liar dengan tegas dan terpadu, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelakunya”, tegas Syamsuar

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

[Menara.co.id]
Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Baca juga:  Aspidum Kejati Riau Mengikuti FGD Secara Virtual Guna Pemantapan Pra-Penututuan Tipikes

“Kami berharap UPP Satgas Saber Pungli ke depannya, dalam menjalankan program kerjanya untuk dapat bersinergi bersama APIP dalam meningkatkan jaminan mutu (quality assurance) pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel”, himbau Syamsuar

Dan selanjutnya sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi sekaligus sebagai Narasumber dalam giat tersebut menyampaikan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022, sebab pungutan liar dapat merusak tatanan pemerintahan.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulakan efek jera”, ungkapnya

Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sering kali ditemukan ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, hal ini merupakan salah satu faktor penyebab cenderung terjadinya praktik pungutan liar.

“Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Pelayanana Publik yang Bebas dari Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional di Provinsi Riau merupakan salah satu program Pemerintah dalam upaya menghilangkan dan membebaskan adanya pungutan liar yang sangat berdampak merugikan masyarakat”, sebut Supardi

Baca juga:  Jaksa Agung Melantik Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kajati Baru Papua Barat Berlangsung Sukses dan Akuntable

Peran Kejaksaan dalam memberantas pungli termasuk dalam tugas dan kewenangan Kejaksaan yang terdiri dari beberapa fungsi yakni Fungsi Penindakan, Fungsi Pemulihan Aset, Fungsi Intelijen Penegakan Hikum dan Fungsi Pencegahan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan juga Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER- 022/ A/ JA/ 03/ 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi berharap dengan terlaksananya Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar, sehingga Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Riau kedepannya dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli di Provinsi Riau, urai Supardi

“Dan selanjutnya Kegiatan Rapat Kerja Anew Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 di lanjutkan dengan Sesi tanya jawab dari Tim Saber Pungli”, imbuhnya

Kegiatan Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum