Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Feb 2023 17:46 WIB ·

Kejari Rengat Eksekusi Terpidana Sunardi Setelah Buron dari Tahun 2018


					Kajari Rengat Inhu, Romiyasi, SH. Perbesar

Kajari Rengat Inhu, Romiyasi, SH.

Menara.co.id I Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi, S.H, Jumat (24/2) yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Eliksander Siagian, S.H.) bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau tiba di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru dengan membawa Terpidana SUNARDI yang sudah termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018.

Selanjutnya akan dibawa ke Rutan Rengat Kelas II B Kab. Indragiri Hulu untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana penjara.

Dikatakan Romiyasi awalnya Terpidana SUNARDI berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung saat berada di daerah Kebun Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (22/2/2023).

Dikronologiskan Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi ketika Terpidana SUNARDI yang mengajukan pinjaman kredit yang diajukan dalam bentuk Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) yang ditujukan pada PT. BNI Cabang Rengat pada tahun 2011 lalu dengan mengatasnamakan Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur.

Baca juga:  Tak Main-Main.! Timdik Kejagung Seret 2 Orang Tersangka: 1 Orang Oknum PNS Kejaksaan dan 1 Orang Rekanan Kontraktor Gegara Uang Gratifikasi

[Menara.co.id]
Kemudian diketahui bahwasanya kredit yang diajukan tersebut adalah kredit fiktif karena nilai taksasi agunan yang diajukan oleh pihak KUD Rahayu Makmur tersebut adalah rekayasa.

“Lalu pembayaran kredit atas pinjaman tersebut menjadi kredit macet dan  gagal bayar yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.805.834.614,- berdasarkan hasil audit keuangan”, kata Romiyasi.

Selama dalam perjalanan menuju Rutan Rengat Kelas II B, Terpidana SUNARDI bersikap kooperatif dan tidak terdapat perlawanan.

“Sesampainya di Rutan Rengat Kelas II B, Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu segera melakukan eksekusi hukuman pidana penjara dan kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Terpidana dengan pihak Rutan Rengat Kelas II B”, jelasnya.

Baca juga:  Wajah Baru Kapolres Inhu Sertijab, Ini Penggantinya

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr Tanggal 28 Februari 2018, yang pada amar putusannya menyatakan bahwa Terpidana SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah serta denda uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 2.805.834.614,- (dua miliar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah).

Dijelaskan lagi terpidana SUNARDI diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dikarenakan Terpidana SUNARDI telah dipanggil berulang kali secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetapi Terpidana SUNARDI tidak memenuhi panggilan tersebut pada tahun 2018 lalu. Atas dasar itulah Terpidana SUNARDI dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana.

Baca juga:  Sapi Bergulir, Ketua KTNA Inhu Yopi Arianto Antusias Perternakan Sapi di Inhu Sangat Potensial

“Program Tabur Kejaksaan merupakan upaya Kejaksaan RI dalam menangkap para buronan yang masuk dalam daftar DPO dan belum selesai menjalani proses hukum, sejatinya tidak akan ada tempat yang aman bagi para buronan karena pihak Kejaksaan RI akan selalu mengejar dan menangkap para buronan serta juga akan bekerja sama dengan pihak – pihak terkait untuk melacak keberadaan para buronan.” terang Romiyasi.(Fs/Tamb/Jos)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum