Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 1 Des 2022 15:03 WIB ·

Kejaksaan RI Kembali Gelar Peduli Kasih Untuk Korban Cianjur


					Jaksa Agung ST Burhanuddin harap apa yg diberikan kepada korban bencana alam gempa bumi di Cianjur agar diterima kepada yang berhak. [Menara.co.id] Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin harap apa yg diberikan kepada korban bencana alam gempa bumi di Cianjur agar diterima kepada yang berhak. [Menara.co.id]

Menara.co.id| Jakarta- Kejaksaan Agung, telah kembali dilaksanakan program “Kejaksaan RI Peduli” berupa kegiatan bakti sosial untuk korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, pengiriman barang inventaris kantor kepada Kejaksaan Negeri Cianjur, dan pemberian bingkisan di lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (1/12) di Lobby Menara Kartika Adhyaksa

Diketahui adapun bantuan kemanusiaan, barang inventaris kantor, dan bingkisan yang diberikan berupa:

Pengiriman bantuan kemanusiaan berupa 1.000 paket sembako, 1.000 selimut, 200 dus mie instan, 110 set terpal, 100 dus obat-obatan, dan 100 dus perlengkapan bayi, sebagai bentuk rasa empati dan kepedulian sosial Kejaksaan RI kepada seluruh korban bencana alam gempa bumi di Cianjur.

Pengiriman barang inventaris kantor berupa 30 unit meja kerja, 60 unit kursi kerja, 10 buah filling cabinet, 10 unit mobile drawer, 12 unit PC, 12 unit printer, 1 speaker portable bluetooth, 1 unit Logitech video conference, 30 unit container box roda, serta 2 unit TV dan bracket, guna mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat pasca kerusakan sarana dan prasarana di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur akibat gempa bumi 21 November 2022 lalu.

Baca juga:  Pusat Pemulihan Aset Melaksanakan Comparative Study dengan United States Marshals Service Terkait Perampasan Aset dan Manajemen Pengelolan Aset

Penerimaan barang inventaris pasca gempa Cianjur, guna untuk peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat. [Menara.co.id]
Pemberian bingkisan sebanyak 5.393 paket sembako yang terdiri dari beras, minyak dan kebutuhan bahan pokok lainnya untuk seluruh pegawai, anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), personel TNI/Kepolisian RI, dan tenaga pramubakti di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pemberian bingkisan ini dalam rangka meringankan kebutuhan pokoknya sehari-hari akibat kenaikan harga, serta diharapkan mempererat silahturahmi, persaudaraan, dan hubungan harmonis antar sesama di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bantuan dan bingkisan ini memang tidak seberapa, namun jangan dilihat dari apa yang kami berikan, tetapi ada suatu keikhlasan dari Kejaksaan RI untuk warga Cianjur yang mengalami suatu musibah.

Baca juga:  Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

“Saya berharap apa yang diberikan kepada korban bencana alam gempa bumi di Cianjur agar diserahterimakan secara benar kepada yang berhak. Demikian juga pemberian bingkisan di lingkungan Kejaksaan Agung, semoga dapat bermanfaat,” ujar Jaksa Agung.

ST Burhanuddin berharap program bakti sosial ini dapat bermanfaat bagi penerima terlebih para korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, dan mendorong insan Adhyaksa di daerah untuk berbagi kemanusiaan dengan korban bencana alam gempa bumi di Cianjur dan daerah lain.

Kegiatan program “Kejaksaan RI Peduli” dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang