Menara.co.id, Jakarta- Kejaksaan RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dalam menyelenggarakan program Diseminasi Regulasi Investasi, Senin (20/3) di Hotel Amari Bangkok, pusat Jakarta.
Melalu rilis pers Kapuspen Kejagung RI dikatakan bahwa pembicara dalam program ini yaitu Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Dr. Andre Abraham, S.H., LL.M. dan Kepala Bagian Layanan Hukum Kementerian Investasi/BKPM Nova Herlambang Masrie yang dimoderatori oleh Atase Kejaksaan RI pada Kedutaan Indonesia di Thailand Virgaliano Nahan, S.H., LL.M.
Dalam kesempatan tersebut Nova Herlambang menjelaskan materi terkait Perwujudan Investasi dan Pembaruan Kebijakan pada 2023 kepada pengusaha di Kamar Dagang Thailand (Thailand’s Chambers of Commerce).
Dan pada pokoknya Nova menyampaikan tentang bagaimana Indonesia telah memperbarui regulasi guna mempermudah proses bisnis serta mempromosikan investasi asing.
Selanjutnya Dr. Andre Abraham, S.H., LL.M. menjelaskan materi tentang Peran Kejaksaan dalam Memberikan Kepastian Hukum Investasi Asing di Indonesia, yang pada pokoknya menyampaikan bagaimana Kejaksaan memberikan kepastian hukum dengan menegakkan dan menerapkan hukum terkait investasi guna memastikan dan terjaminnya keamanan investasi asing.
Para peserta yang mengikuti program ini menunjukan rasa antusiasmenya terhadap regulasi dan kepastian hukum terkait investasi, serta menunjukkan minat besar untuk mempelajari dan menanamkan investasi di Indonesia. (Fs/Tamb/Jos)