Menu

Mode Gelap
 

Indeks · 30 Mar 2023 20:13 WIB ·

Kejaksaan Agung Gelar Pemeriksaan Lanjutan Terhadap 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma dan 2 Orang Saksi Pada Perkara BAKTI Kemkominfo


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, Kamis 30/3/2023.

Keempat itu diantaranya saksi MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri.
SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri. FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.

Dan AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Baca juga:  Bupati Inhu Rezita Kukuhkan Fungsionaris DHC 45 dan Berharap Hadirkan Sipirit Baru di Inhu

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Pada waktu yang sama berlanjut Jam-Pidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kedua saksi dimaksud dilansir dari rilis Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (30/3) dijelaskan AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk.

Baca juga:  Semangat Demokrasi Bersama Mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto,SE Kian Menggelora di Rengat

Dan selanjutnya LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Selanjutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Js/Fs/Tb)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar, Polsek Batang Cenaku Ingatkan Guru Aktif di Pilkada

13 November 2024 - 08:39 WIB

Pemuda Desa Nekat Curi Sawit Perusahaan untuk Beli Narkoba

13 November 2024 - 08:34 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Personel, Wkapolres Inhu Cek Pengamanan Kantor KPU

12 November 2024 - 13:27 WIB

Ojol dan Ojek Pangkalan di Inhu Antusias Ikuti Lomba Konten Riau Adalah Kita

18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

Jika Ingin Selamat dan Aman, Kasat Lantas Polres Inhu Ajak Pelajar Patuhi Lalu Lintas

17 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Polsek Pasir Penyu: “Kompak Dalam Sinergi, Sepak Bola Jadi Perekat”

16 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Trending di Indeks
Depan
Trending
Search
Login
Tentang