Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Feb 2023 17:53 WIB ·

Kejagung Menjelaskan Alasan Banding JPU Terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI, KUAT MA’RUF, dan RICKY RIZAL WIBOWO


					Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. [Menara.co.id] Perbesar

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Menanggapi pertanyaan dari berbagai media terkait pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam hal ini melalui siaran pers, Senin (20/2) Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.

“Pasal 67 itu menjelaskan Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”, urai Ketut secara tertulis

Baca juga:  Kejagung Dalami Pemeriksaan 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dijelaskan upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi

“Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding dan huruf l
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelasnya

Upaya hukum banding yang diajukan oleh
JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan,

“JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman)”, sambung Ketut Sumedana

Baca juga:  JAM-Intelijen: Pesankan Jajaran Intelijen Agar Tidak Terperangkap Dengan Praktik-Praktik Transaksional

Namun demikian lanjutnya ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

“Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi”, jelasnya rinci

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO,

Baca juga:  Negara Merugi Rp 32,7 M.! Bekas Bupati Samosir "MS" Diseret Jadi Tersangka, Diduga Korupsi pada Perizinan Lahan

“Disertai dengan menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, tutupnya. (Jos/Fs/Tamb)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum