Menara.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) secara cermat memeriksa 2 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, Jumat (24/3)
Selain itu dihari yang sama Tim-Pidsus memeriksa 6 orang saksi dalam proyek BAKTI Kominfo yang diduga korupsi. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tersangkut pada kasus perkara korupsi di PT Waskita Karya (WK) Persero Tbk yang menurut Tim-Pidsus diduga sarat dengan penyelewengan dana negara di tubuh perusahaan jasa konstruksi plat merah tersebut.
Melansir rilis pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (24/3) mejelaskan terkait perkara dana pensiun memeriksa saksi EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria.
“Dan kemudian AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019”, terang Kapuspenkum
Diterangkan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Selanjutnya Tim-Pidsus memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Diuraikan Ketut Sumedan para saksi MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dan EN selaku Manager Akuntansi PT SEI.
YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
BI selaku Direktur PT SEI.
ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS. Sedangkan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).
Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sementara itu Tim-Pidsus juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Tamb/Jos/Fs)