Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Mar 2023 15:40 WIB ·

Kejagung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dana Pensiun, 6 Orang Saksi pada Perkara BAKTI Kementerian Kominfo dan 1 Orang Saksi Perkara PT. WK (Persero) Tbk.


					Jam-Pidus dalam Kesatuan Direktorat Penyidikan Gelar Pemeriksaan Maraton pada Perkara Tipikor dalam Kasus Yang Berbeda, Senin (20/3) di Kejagung RI pusat Jakarta. [Menara.co.id] Perbesar

Jam-Pidus dalam Kesatuan Direktorat Penyidikan Gelar Pemeriksaan Maraton pada Perkara Tipikor dalam Kasus Yang Berbeda, Senin (20/3) di Kejagung RI pusat Jakarta. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) secara cermat memeriksa 2 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, Jumat (24/3)

Selain itu dihari yang sama Tim-Pidsus memeriksa 6 orang saksi dalam proyek BAKTI Kominfo yang diduga korupsi. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tersangkut pada kasus perkara korupsi di PT Waskita Karya (WK) Persero Tbk yang menurut Tim-Pidsus diduga sarat dengan penyelewengan dana negara di tubuh perusahaan jasa konstruksi plat merah tersebut.

Melansir rilis pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (24/3) mejelaskan terkait perkara dana pensiun memeriksa saksi EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria.

Baca juga:  Hebat.! Polsek Batang Cenaku Berhasil Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu

“Dan kemudian AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019”, terang Kapuspenkum

Diterangkan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Selanjutnya Tim-Pidsus memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

Diuraikan Ketut Sumedan para saksi MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga:  Gegara Palsukan Dokumen, Jam-Pidum Sikat Tersangka "HS" Direktur PT IIF Tak Berkutik

Dan EN selaku Manager Akuntansi PT SEI.
YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
BI selaku Direktur PT SEI.
ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS. Sedangkan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).

Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga:  Kapuspenkum Kejagung RI : “JPU Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana”

Sementara itu Tim-Pidsus juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum