Menara.co.id, Indragiri Hulu- Rengat – Guna mewujudkan Santri dan Juru Dakwah di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang berwawasan global dan handal dalam penggunaan dinamika teknologi diperlukan sentuhan aksi peduli dari pihak lain.
Dalam hal edukasi untuk mencetak anak anak soleha yang beriman dan taqwa sebagai anak bangsa kelak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Inhu memberikan Penerangan Hukum (Penkum) kepada santriwan/ti di lembaga pendidikan non-formal tersebut dengan mengusung tema “UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Cyber Crime” , Selasa (7/2) di Rengat, Inhu.
Turut hadir pada pembekalan Calon Santriwan/ti yang mumpuni dan Juru Dakwah LDII itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag RI) Inhu, Kesbangpol Inhu yang juga bertindak sebagai pemateri pada pembekalan kepada peserta para calon santri dan juru dakwah pada kegiatan tersebut.
Selain Kakan Kemenag RI Inhu, Kaban Kesbangpol Inhu juga terlihat hadir serta Camat Pasir Penyu dan para tokoh agama, pemuda, adat dan masyarakat Pasir Penyu serta Kepala Desa Tanjung Gading Pasir Penyu berperan aktif pada kegiatan itu.
Kegiatan Penkum tersebut diapersiasi positip dengan hangat oleh para peserta dan undangan yang meramaikan dengan antusias acara tersebut.
Rangkaian kegiatan edukasi berbasis religius ini, seusai materi dipaparkan oleh narasumber yang dipandi pihak Kejari Rengat Inhu dan berlanjut pada sesi diskusi selanjutnya tanya jawab secara interaktif dengan antara para peserta dengan narasumber sebatas pemahaman mereka tentang ilmu UU Ilmu Teknologi Electronik (ITE) dan gejala kasus kejahatan berbasis internet dan media digital yang pernah terjadi di Indonesia.
Pada kesempatan itu Kasi Intelijen (Kasintel) Kejari Rengat Inhu Arico Novi Saputra, S.H. kepada Menara.co.id menyampaikan program Penkum terlaksana berawal dari permohonan LDII Inhu dan direspon positip oleh institusi Kejari Rengat sebagai bentuk kepedulian kejaksaan yang humanis dan modern dan berdampak pada hubungan harmonisasi diri yang menyatu dengan masyarakat.
“Kegiatan yang berorientasi pada pencerahan ini adalah dalam rangka Pembinaan dan Peningkatan kesadaran hukum warga pada lapisan masyarakat di Inhu”, jelas Arico
Di era industri digitalisasi perkembangan teknologi semakin pesat, tetapi perkembangan itu telah memunculkan berbagai modus kejahatan yang senantiasa mengincar korban melalui media elektronik dan internet yang kian semakin marak.
“Hal negatip ini mendorong Pemerintah RI untuk memberantas kejahatan melalui UU RI Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahannya UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, sambung Arico
Pentingnya pencegahan dini dan baru – baru ini Pemerintah RI juga telah mengesahkan UU terkait Perlindungan Data Pribadi sebagai jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi melalui diterbitkannya UU RI Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” pungkas Arico.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. (Tamb/Jos/Fs)