Menara.co.id, Denpasar Bali – Isu strategis yang kian marak dan viral di sosial media dengan kesan wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung dari berbagai belahan dunia ke Bali acap melakukan pelanggaran hukum pemerintah dan hukum budaya adat di Bali yang santun.
Memandang sinyal tidak apik itu, kepolisian setempat yang pesisi tidak berpangku tangan tapi hadir ditengah komunitas sosial turis yang sedang liburan ke Bali yang fenomenal dengan alam wisatanya.
Petugas polri hadir sengaja menyasar para turis untuk memberikan edukasi, bimbingan dan penyuluhan yang lazim disebut Binluh bagi warga sekitar terlebih kepada wisman yang sedang menikmati kekayaan wisata Bali.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK selama ini selalu aktif memberikan edukasi dan penyuluhan bagi semua elemen masyarakat di wilayah kerjanya khususnya di Polsek Denpasar Barat, Bali.
Tugas mulia tersebut dijelaskan terkadang I Gusti mendelegasikan kepada Kanit Binmas IPTU Wayan Budiartana, S.H guna melaksanakan binluh kepada warga negara dalam negeri bahkan kepada warga negara asing sekalipun.
Seperti di satu saat wisman yang mengaku dengan nama Susan dan Yola yang sedang menikmati liburan dan berbelanja di sebuah warung di bilangan jalan Tangkuban Perahu Padang Sambian Kelod Denpasar Barat.
Tanpa ragu Kanit Binmas IPTU Wayan Budiartana menyambanginya dengan memberikan edukasi hukum negara dan hukum sosial budaya adat Bali yang telah mengakar agar konsisten dilaksanakan santun oleh semua pengunjung, tanpa kecuali.
Disampaikan Wayan persuasif bagi tiap wisman agar selama di bali wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia baik itu hukum pidana maupun budaya peraturan berlalu lintas dan aturan hukum budaya adat istiadat.
“Bagi wisatawan asing yang bepergian melancong menikmati alam wisata tentu harus menyewa kenderaan mobil atau sepeda motor karenanya wajib memiliki card SIM dan lengkap memakai helm standae SNI bagi pengendara roda dua”, ujarnya edukatif
“Saya selain memberikan binluh tentang hukum juga saya berharap kepada wisman untuk taat dengan aturan adat istiadat daerah Bali yang telah mengakar sejak lama sebagai titipan leluhur bangsa bagi generasi sekarang”, sambung Wayan Budiartana
Melansir Timsus.com (JesPutra290323), Kamis (30/3/2023), Wayan Budiartana mengajak bagi wisman untuk tertib dan patuhi rambu-rambu hukum yang berlaku, karenanya penting diberikan bimbingan dan penyuluhan secara berkelanjutan.
“Pihak kepolisian akan terus melaksanakan edukasi bagi tiap pengunjung dengan menyampaikan tentang norma-norma hukum kaitan negara, KUHP dan Undang-undang Lalin serta hukum sosial adat budaya, sehingga wisman dapat memahami, mematuhi dan menghormati aturan hukum negara maupun sosial budaya adat yang sudah melekat secara sosial bagi setiap warga negara di NKRI selama ini”, papar Kanit Binmas
Terahir Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK menegaskan bagi wisman agar taat hukum dan aturan sosial budaya adat daerah dikala berkunjung di Bali.
“Melalui binluh bagi wisman yang berlibur di bali kedepannya tidak ada lagi yang melanggar aturan hukum maupun norma adat istiadat yang berlaku dan harus dilakoni dari hati,” imbau Kapolsek (Tb/Fs/Js)