Menara.co.id, Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam program “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (7/3)di Kantor Riau TV, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robby Hariyanto, S.H., M.H.
Disampaikab Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi bahwa tugas dan fungsi pokok Kejaksaan Tinggi Riau adalah bertindak untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Semua Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau berwenang untuk melakukan penindakan” papar Supardi
Dilanjutkan Supardi bahwa kategori Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani oleh Kejaksaan yakni apabila memenuhi unsur – unsur delik dari Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan perihal proses penangan perkara khususnya perkara Tindak Pidana Korupsi dimulai dari tahapan Penyelidikan. Dan kemudian Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Setelah didapatkan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum, barulah proses tersebut dapat di tingkatkan ke tahapan penyidikan”, urai Supardi tentang tahapan proses penyelidikan dan penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum. Dalam tahapan penyidikan inilah nantinya, dapat dilakukan upaya paksa seperti melakukan penyitaan, penggeladahan, dan juga penahanan.
” Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu Tindak Pidana yang complicated. Apalagi seiring berjalannya waktu, cara-caranya selalu berubah-berubah. Hal ini yang tentunya banyak memakan waktu sehingga proses dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sedikit lambat”, imbuh Supardi
Terakhir di show Riau TV “Jaksa Menjawab” tersebut Supardi menyampaikan bahwa terkait dengan tata cara pelaporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi dengan edukatif kepada publik.
“Silahkan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Tinggi Riau disertai dengan petunjuk petunjuk terkait adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi dalam laporan pengaduan tersebut”, ajak Supardi
Hal tersebut dilaksanakan lanjutnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 037/A/JA/09/2011 tentang SOP Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia serta mempedomani PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan. (Jos/Tamb/Fs)