Menara.co.id, Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi menjadi pemateri Orasi Ilmiah dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, yang secara serentak dengan Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau dengan mengusung tema “Korupsi dan Moral”, Rabu tanggal (22/2) di Gedung PKM Universitas Riau (Unri) Jl. Patimura No. 9 kota Pekanbaru.
Hadir dalam kegiatan tersebut selain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi, juga turut serta Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE., M. Si, Ketua Senat, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi, Sekretaris Senat,
Dan Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, SH., MH dan Para Wisudawan dan Wisudawati Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau.
Disampaikan Kajati Riau Dr. Supardi bahwa pengertian moral yaitu ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan
sebagainya, moral merupakan perilaku yang memungkinkan setiap orang untuk dapat hidup secara damai, kooperatif dalam suatu kelompok.
“Moral dapat mengacu pada sanksi-sanksi masyarakat terkait perilaku yang benar dan dapat diterima,” ujar Supardi
Dijelaskan pengertian Korupsi menurut David M Calmer ahli filsafat adalah suatu hal yang menyangkut denga masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum dan pengertian secara transparansi internasional yaitu perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal.
” Secara terminologi tindakan ini cenderung memperkaya diri atau memperkaya mereka pihak lain yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka,” sambung Supardi
Dilanjutkan pengertian korupsi secara etimologi dapat menggoyahkan, memutarbalikkan, kebejatan, dan ketidakjujuran bagi diri seseorang.
“Secara filosofi yaitu tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”, tambah Supardi
Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga dapat menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas.
“Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”, tegasnya
Orasi Ilmiah dengan tema Korupsi dan Moral ini dikedepankan bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan atau pemahaman hukum kepada wisudawan/ti mengenai tindak pidana korupsi guna menghindari dari perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan moral yang dapat memperoleh nilai-nilai kebersamaan yang menjadi kepentingan nasional yang dapat dipahami oleh masyarakat hingga tercapainya keadilan sosial di masyarakat terkait perilaku yang benar”, tandas Supardi
Kegiatan Sidang Terbuka Senat Universitas Riau ini berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Jos/Tamb/Fs)