Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Mar 2023 17:20 WIB ·

JPU Tuntut Terdakwa Dody Prawiranegara Terkait Peredaran Narkotika Sabu Yang Menyeret Teddy Minahasa Putra


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Terkait dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Maka kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyampaikan beberapa hal terkait tuntutan sebagai berikut:

Bahwa hari Senin tanggal 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dilakukan pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara yang terbuka untuk umum;

Bahwa adapun tuntutan terhadap Dody Prawiranegara adalah sebagai berikut menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama;

Baca juga:  Jaksa Agung Menjadi Keynote Speaker Dalam Seminar Nasional

Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa;

Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra;

Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu :
Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu;

[Menara.co.id]
Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun

Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.

Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.

Baca juga:  Lagi.! Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (Fs/Tb/Js)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi HP Dan Tabung Gas, Tersangka Positif Nyabu

6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pesan Damai Pilkada Untuk Talang Mamak Di Pinggiran Taman Nasional

6 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Acara Adat “Berikutan” Talang Mamak, Kapolsek Rengat Barat Sosialisasi Pilkada Damai

6 Oktober 2024 - 21:20 WIB

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang