Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jan 2023 22:40 WIB ·

Jejak Kriminal Pelaku Penculikan Anak, Ternyata Residivis Kasus Pencabulan Anak


					Pelaku Penculikan Anak, Iwan Sumarno Perbesar

Pelaku Penculikan Anak, Iwan Sumarno

Menara.co.id I Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan bahwa terduga penculik anak perempuan berusia 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat merupakan mantan narapidana atau residivis kasus pencabulan anak.

Kombes Komarudin mengungkapkan fakta baru terkait kasus penculikan Malika Anastasya itu pada Minggu (1/1/2023).

Terduga pelaku penculikan Malika teridentifikasi sebagai laki-laki bernama Iwan Sumarno yang merupakan warga Rorotan, Jakarta Utara.

“Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jeki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara,” kata Komarudin, Minggu (1/1/2023) dipantau dari video Tribunnews.

Baca juga:  Jam-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Iwan yang juga dikenal dengan nama Herman dan Yudi itu diperkirakan baru bebas dari penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat pada sekitar tahun 2021.

Komarudin menegaskan, pihaknya telah memastikan foto terduga pelaku tersebut kepada para saksi, di antaranya orang tua malika serta pembeli gerobak. Terduga pelaku itu dikenal oleh orang tua Malika sebagai manusia gerobak atau pemulung.

“Kedua foto ini sudah kami perlihatkan juga kepada orang tua korban, kepada saksi-saksi, kepada pembeli gerobak, meyakini bahwa ini lah orang yang kita cari,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menaikkan status penculikan anak di Sawah Besar itu menjadi penyidikan usai polisi memeriksa sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga:  Personel Pospam dan Posyan Polres Inhu aktif Patroli Titik Rawan Laka

“Kemarin tepatnya pada tanggal 30 Desember kami sudah menaikkan status menjadi penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP,” kata Komarudin.

Polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.

“Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan,” ujarnya.

Komarudin juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada polisi apabila melihat keberadaan pelaku penculikan anak menggunakan bajaj itu.

“Apabila menemukan orang dengan ciri atau pun wajah seperti ini, agar segera menginformasikan kepada kepolisian setempat atau pun kepada kami di nomor layanan kepolisian 0877009799,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Tokoh Kuala Cenaku, Nyatakan Siap Dukung Pemilu 2024 Yang Damai

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan posisi terduga pelaku yang dilengkapi dengan dokumentasi atau foto. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

(Sumber:Kompas.tv)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sukses Tata Transportasi..!! Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE Sabet Penghargaan WTN dari Menteri Perhubungan RI

7 September 2024 - 19:45 WIB

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Trending di Hukum