Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 17 Apr 2023 16:40 WIB ·

JAM-Pidum Menyetujui 39 Pengajuan Restorative Justice


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 39 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 17/4/2023)

Diantaranya tersangka BAMBANG SRIYANTO bin (alm) M. YATIM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARJUNA TANJUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka DTM BAKHTIAR SULAIMAN als LEBAY dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ROSALINA BR SURBAKTI dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TEGUH PRASETYA bin JOKO PRIBADI SURYONO dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 312 jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka DIMAS OKKY SAPUTRA dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka SUTRISNO HARDI KUSUMA alias SUTRIS bin HARIYADI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DAMARA WILDAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HARI SUBAGIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HANIPAN alias IPAN alias ALFAN alias SANEP alias NASUKI dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Kasi Pertimbangan Hukum Datun Kejati Riau Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023 Sebagai Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Secara Virtual

Tersangka SUWANDI bin SUJONO dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMMAD GUFRON bin MIARSO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ACHMAD FAIQ bin MATMANO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ANDRIANUS YOPI BOLY alias YOPI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka SUTARI JAYA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka CANDRA RAMDHAN alias SAM CANDRA bin MURGITO HADI dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka SEPTI INDRIYANI binti SARIMUN dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SOHANDI bin HANAFI dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka RAHMAT HIDAYAT bin ATO dari Kejaksaan Negeri Lebak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka REZA VALEVI alias BOTAK bin YANA (alm) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka DEDEN AGUNG PRASETYA bin SUTRISMAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka ROY DIANSA PUTRA alias ROY bin DARSONO dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka EMIR PASHA bin MARZUKI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARDIYANSYAH alias ARDI bin M. YANI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka KUKUH ANANDA alias KOKO bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Baca juga:  Kasus Narkoika.! Denda Subsider dari Terpidana Abdullah, Kejari Aceh Timur Terima Rp 1 M untuk Negara

Tersangka ADOLOF LARTUTUL alias LILI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ADOLOF RIO LARTUTUL alias RIO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka JOSUA LATUHIHIN alias JOSUA dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SERGIO GAITE alias GIO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka DIXON MAYOR dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MURNIATI Dg NANNU binti BATOLLA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka JAYADI MUCHTAR bin MUCHTAR dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MATTO bin SAMBA DG SILA dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUH. ANSAR alias ANCA bin SASARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Baca juga:  4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP, Berikut Keterangan Saksi.!

Tersangka OPRIANDI LAMBE alias ATONG dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka VERAWATI alias BUNGA binti AMBO DALLE dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan kemudian tersangka TOLA dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka RYAN RISKI RIZALDI bin ASRUL HALIQ dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DARIATI binti LA KANDARI dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Dan tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Tb/Fs/Js)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang