Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 14 Apr 2023 19:50 WIB ·

JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Restorative Justice


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 dari 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Jumat 14 April 2023,

Diantaranya tersangka SELVI ARPA alias EPI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya tersangka ABAS ODJA alias HAYA dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ALAN SAPUTRA HUNTU alias ALAN dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka AHMAD FAUZI alias FAUZI bin JARKASI dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka DODY SAPUTRA bin SAEFUDIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka USMAN UKAS alias USMAN bin (alm) UKAS dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka DURUSI alias DUSI bin JUDDING dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka I DWI SAPUTRA SILISTIA bin (alm) JAMSURI dan Tersangka II SAPTA HARIANTO bin (alm) SABRI HS dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SUKARNAIN alias SUL bin NYENGKA dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Lebaran, Yopi Keliling Inhu Sambangi Tokoh Berlangsung Guyub dan Meriah

Tersangka KETUT SERI MAHAYANI dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ANDI MUHAMMAD RIZAL alias RIZAL bin ANDI JALANGKAR dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUSRAN alias EKONG dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka WAHYU SANTOSO bin alm MISRI ALNURAENI dari Kejaksaan Negeri Kendal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka KELVIN CAHYADI als AKIW als AMIN bin MUHAMMAD YONGKI (ONGKIE) dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka NOPRY STEVEN alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat.

Tersangka ALKAFI als KUREK bin SAHAB dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I ROHANA SAMAN binti M. SAMAN dan Tersangka II RONNI ANDIKA bin HENDRA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi Rangkul Pelaku Usaha Perkebunan Memperbaiki Jalan Lintas Selatan Inhu

Kemudian tersangka ANDRIAN ARISTIAWAN, S.H. alias RIAN bin KASRUL SANI (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka RATNA SARI S.H.I als RATNA binti ZULKIFLI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka NICO ARYANCE ADY SAPUTRA anak dari I KETUT GINATRA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka GUNTUR SANGGA BUANA als ALAM bin HERU dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka HERMAWAN alias IWAN bin JANI dari Kejaksaan Negeri Subang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka JUWAHIR bin (alm) KADNAWI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ABDUL KADIR bin MASTARI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan tersangka WAHYUDIN bin ANTO dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Kunker Kepolsek Peranap, Kapolres Inhu Tekankan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka YUSUP ARDIANSYAH bin ZAENUL ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Js/Fs/Tb)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Inhu Paparkan Sitkamtibmas Jelang Pilkada di Hadapan Kapolda Riau

20 November 2024 - 22:02 WIB

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

20 November 2024 - 08:26 WIB

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Inhu Ajak Bersama Sukseskan Pilkada

20 November 2024 - 08:24 WIB

Polisi Grebek Kampung ‘Teleng’ Air Molek, Puluhan Warga Dites Urine

20 November 2024 - 08:21 WIB

Sosialisasi Larangan Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Ingatkan Gunakan Hak Pilih

17 November 2024 - 16:05 WIB

Wow Jitu..! Kampanye Dialogis Cabup Inhu, Rezita Nomor 3: Mendorong Keberlanjutan Pembangunan dan Ekonomi Kerakyatan

17 November 2024 - 16:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang