Menara.co.id, Jakarta- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (28/3)
Permohonan itu dari tersangka I RIVALDO Pgl VALDO bin HENDRA LESMANA dan Tersangka II ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM bin ACIN dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka positif menggunakan narkotika;
Dan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir;
Tersangka tertangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari; dan tersangka dikualifikasi sebagai penyalah guna narkotika;
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika;
Ada surat jaminan Tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya; kemudian tersangka bukan residivis kasus narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Tb/Js/Fs)