Menara.co.id, Jakarta- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto hadiri Acara Penerimaan Sertifikasi dan Akreditasi ISO 17025 Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI, Senin (20/2) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, pusat Jakarta.
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen mengapresiasi jajaran Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen yang telah bekerja keras membangun sistem teknologi informasi di Kejaksaan sehingga mendapat kepercayaan untuk menerima sertifikat dan akreditasi ISO 17025.
JAM-Intelijen juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komite Akreditasi Nasional beserta jajaran yang telah memberi kepercayaan untuk mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan.
Selanjutnya, JAM-Intelijen mengatakan Digital Forensik adalah masa depan pembuktian hukum tak terkecuali Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memandang perlunya Sertifikasi ISO 17025 terhadap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan.
ISO 17025 merupakan sebuah standar internasional laboratorium yang melakukan pengujian, sampling, dan kalibrasi.
“Perlu diingat, publik menginginkan hasil analisis terpercaya dan benar dikerjakan personil kompeten dalam bidangnya.
Mengurus sertifikasi menjadi prioritas bagi manajemen laboratorium pada khususnya dan Kejaksaan RI pada umumnya. Tujuan Sertifikasi ISO 17025 tak lain untuk menjamin suatu laboratorium sudah menerapkan sebuah sistem manajemen yang menjadi kendaraan mencapai tujuan tertentu dan penyelenggara sertifikasi adalah lembaga sertifikasi atau certification body yang boleh mengadakan proses ini. Lembaga sertifikasi akan mengacu pada ISO 17021 tentang Conformity Assessment yang memuat persyaratan bagi lembaga untuk penyelenggaraan audit dan sertifikasi sistem manajemen,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menyampaikan akreditasi berupa suatu pengakuan resmi atau formal dari badan akreditasi (accreditation body) yang menegaskan bahwa suatu lembaga kesesuaian (certification body) benar memiliki kompetensi dalam bidang penilaian kesesuaian yang dimaksud.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian telah menjelaskan hal ini dengan rinci. Akreditasi jadi ranah institusi tertentu yang berwenang untuk menyatakan suatu lembaga/institusi/laboratorium benar mempunyai kompetensi dan berhak menyelenggarakan penilaian kesesuaian.
“Sertifikasi berbicara tentang rangkaian kegiatan asesmen yang bertujuan menilai kesesuaian terkait penjaminan tertulis sehingga barang/jasa/proses/sistem/personel yang dimiliki benar sudah mematuhi atau sesuai dengan standar maupun regulasi yang berlaku sebagai standar Internasional sistem manajemen mutu organisasi sehingga ISO berperan penting untuk mengukur sejauh mana kredibilitas organisasi,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen mengatakan hal serupa juga berlaku bagi laboratorium, dimana Sertifikasi ISO 17025 merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah internasional.
Dengan memiliki sertifikasi tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan akan memperoleh berbagai keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis.
Dengan telah keluarnya sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan secara langsung menunjukan bahwa laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara.
“Kepemilikan Sertifikasi tersebut merepresentasikan komitmen Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dalam upaya menjaga kualitas hasil tes atau kalibrasi terhadap produk dan layanan yang ditawarkan.
Dengan mencantumkan Sertifikasi ISO yang dipunya, reputasi laboratorium semakin meningkat bahkan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI bisa menjadikan sertifikasi ini sebagai materi promosi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, kesiapan infrastruktur Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI jadi prasyarat utama dalam rangka akreditasi dan Sertifikasi ISO 17025,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen mengatakan di tengah berkembangnya tindak pidana siber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), tentunya peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum.
Oleh karena itu, setelah menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025, JAM-Intelijen meminta segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian/lembaga terkait sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal mensupport proses penegakan hukum.
Selanjutnya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan pemberian sertifikat dan akreditasi laboratorium digital forensik kepada Kejaksaan RI karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional.
Maka dengan telah diakreditasikannya laboratorium digital forensik Kejaksaan RI, Kepala BSN berharap laboratorium dapat terus memelihara kompetensinya, konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan, terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur di lingkungan JAM INTELIJEN, serta Staf Ahli Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi. (Tamb/Jos/Fs)