Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 1 Feb 2023 14:11 WIB ·

JAM-Intelijen Amir Yanto : Laporan Penggunaan Dana Desa Harus Dilakukan Investigasi Terlibih Dahulu Inspektorat Secara Internal


					Menara.co.id Perbesar

Menara.co.id

Menra.co.id, Jakarta- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto didampingi para Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) seluruh Indonesia, Rabu (1/2/ melalui zoom meeting di Jakarta.

Disampaikan melaporan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal”, kata Amir

Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada “kerugian negara” dimana penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani.

Baca juga:  Kapolsek LBJ Gandeng Peyelenggra Kecamatan, Sosialisasi Pilkada Damai Ke Perusahaan

Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). JAM-Intelijen menegaskan bahwa penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium” yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.

Dilanjutkan Amir menyampaikan penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Menara.co.id

Kemudian Kejaksaan menyelenggarakan intelijen penegakan hukum, fungsi intelijen sebagaimana perintah Jaksa Agung agar intelijen menjadi supporting tentang Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT),

Dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada user (pimpinan) sehingga mempermudah pimpinan dalam mengeksekusi kebijakan termasuk bidang lain dapat memperoleh gambaran tentang AGHT dalam kasus-kasus yang ditangani.

Baca juga:  Negara Merugi Rp. 7 Miliar Lebih, Pidsus Kejati Serahkan Tersangka "J" dan "H" dan BB kepada JPU di Duga Korupsi Mark-Up Harga Pasir Laut

“Salah satu contohnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni sebelum penandatanganan MoU dan pendampingan terhadap proyek tertentu dilakukan, jajaran intelijen harus melakukan penggalian informasi mengenai substansi dan instansi yang akan didampingi sehingga informasi harus sudah clean and clear sebelum proses dilaksanakan”, terangnya

Dikatakan lagi jajaran intelijen harus bergerak cepat, senyap, dan informatif hanya untuk kepentingan pimpinan, dan pimpinanlah yang memberikan petunjuk atau kebijakan kepada jajaran dibawahnya.

“Jangan menunggu perintah dan harus ada inisiatif dalam setiap kegiatan yang penting dan menarik perhatian masyarakat”, sebut Amir

Selain itu, jajaran intelijen juga harus peka dengan kebijakan strategis dan aplikatif dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung. Perhatikan seluruh pidato, perintah, dan imbauan pimpinan termasuk pimpinan Negara untuk dijadikan pijakan dan bahan laporan kepada pimpinan ketika terimplementasi di daerah.

Baca juga:  Pengarahan Kepada Personil Polres Inhu, Ini Penekanan Tim Pamawil Polda Riau

“Dalam proses Pemilihan Umum yang sedang berjalan, JAM-Intelijen menyampaikan agar menjadi perhatian bersama dan jajaran intelijen harus memetakan kerawanan-kerawanan dalam tahun politik sehingga dapat dijadikan early warning (peringatan dini) oleh pimpinan apabila ada AGHT”, pungkas Amir. (Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Inhu Paparkan Sitkamtibmas Jelang Pilkada di Hadapan Kapolda Riau

20 November 2024 - 22:02 WIB

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

20 November 2024 - 08:26 WIB

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Inhu Ajak Bersama Sukseskan Pilkada

20 November 2024 - 08:24 WIB

Polisi Grebek Kampung ‘Teleng’ Air Molek, Puluhan Warga Dites Urine

20 November 2024 - 08:21 WIB

Sosialisasi Larangan Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Ingatkan Gunakan Hak Pilih

17 November 2024 - 16:05 WIB

Wow Jitu..! Kampanye Dialogis Cabup Inhu, Rezita Nomor 3: Mendorong Keberlanjutan Pembangunan dan Ekonomi Kerakyatan

17 November 2024 - 16:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang