Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 14 Des 2022 15:33 WIB ·

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pentingnya Pendidikan Berbasis Digital Menuju Kejaksaan Modern


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id| Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022, Rabu 14/12 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, pusat Jakarta.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan dunia pendidikan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang sering disebut transformasi digital.

Penguasaan teknologi informasi penegak hukum adalah suatu kewajiban untuk mengungkap modus-modus baru kejahatan yang berbasis teknologi yang banyak menimbulkan korban masyarakat luas, seperti kejahatan korupsi lintas negara, illegal trading, illegal currency, kejahatan pasar modal, dan kejahatan lain di bidang keuangan.

“Kedepan mata pelajaran yang diberikan kepada siswa PPPJ harus berbasis kejahatan-kejahatan yang update dan trend di masyarakat terutama yang terkait dengan transformasi teknologi. Di sisi lain, beberapa kemudahan yang diberikan dalam penggunaan teknologi informasi yakni kemudahan, kecepatan, dan akurasi data lebih valid. Namun demikian, pemanfaatan teknologi juga sering sekali mengoda manusia untuk digunakan dalam kejahatan,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa kita sedang berada pada masa dimana dunia benar-benar mengintegrasikan teknologi dengan kehidupan masyarakat yang ada, era tersebut dinamakan Society 5.0.

Hampir segala aspek kehidupan bergerak dengan bantuan kecerdasan buatan dan jejaring dunia maya, seperti metode distribusi barang dan jasa, bidang kesehatan, transportasi, bahkan sampai pada aspek pertanian maupun peternakan.

Reformasi sosial yang terjadi merupakan upaya untuk mempermudah manusia dari pekerjaan dan tugas sehari-hari yang sulit, bahkan cenderung mustahil untuk dilaksanakan sebelumnya. Namun, keberadaan era tersebut tidak jarang malah melahirkan banyak pola serta cara baru dalam berkembangnya kejahatan yang dikualifikasikan sebagai cybercrime.

“Melihat pada situasi tersebut, saya minta kepada para Jaksa baru agar senantiasa memahami serta mendalami apa yang dimaksud dengan cybercrime. Pelajari bagaimana ruang lingkup serta sifat dari kejahatannya, bagaimana modus pelaku, siapa subjek yang bertanggung jawab, serta bagaimana bentuk kerugian yang ditimbulkan dan siapa pihak yang rentan menjadi target tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga:  Lagi.! Kejagung Mendalami Pemerksaan 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo, Berlanjut 6 Orang Saksi pada Perkara Tol Japek dan 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun serta 1 Orang Saksi pada Perkara PT Graha Telkom Sigma

Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.  (Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang