Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Feb 2023 12:37 WIB ·

Jaksa Agung: Pentingya Persamaan  Persepsi dalam Koordinasi dan Supervisi Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi


					Foto Menara.co.id/Tamb Perbesar

Foto Menara.co.id/Tamb

Menara.co.id, Jakarta -Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (8/2)di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pusat Jakarta.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Menara.co.id istimewa

Disamping itu, Jaksa Agung menyampaikan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.

Baca juga:  Kejaksaan RI Telah Sita Eksekusi Terpidana dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero)

“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kehadiran kita semua disini memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketua KPK mengatakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya.

Baca juga:  Polres Inhu Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Korupsi dan Curanmor

Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Kepala

Dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. (Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum