Menara.co.id, Indragiri Hulu- Belum tuntas kasus PT Ronatama (RNT) terkait alih fungsi 2000 hektar kawasan hutan. Lagi-lagi menegemen perusahaan kebun kelapa sawit ini kembali memporak porandakan lebih kurang 600 hektar kawasan hutan sebagai lahan pengembangan baru di teras kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Desa Sipang, Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhu Riau.
Menurut Alhamran Ariawan, SH. MH dari Advokad Associates Prov Riau, DLHK Riau agar lebih serius menangani para pelaku usaha yang dinilai tidak bertanggungjawab di Riau terutama yang dilakukan menegemen RNT yang tiada hentinya mengeksploitasi kawasan hutan di Indragiri Hulu.
“Menegemen RNT sebagai pelaku tindak pidana harus di proses dan kemudian dihukum penjara dan denda serta lahannya disita dan dirampas serta dikembalikan kepada negara berdasarkan kan UU No.18 tahun 2013 Ttg Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan”, tegas Alhamran Ariawan Selasa (21/2)
Dengan penegakan hukum yang serius dari DLHK akan menuai efek jera bagi pelaku, bukan sebaliknya institusi lingkungan hidup dan kehutanan ini seolah membenturkan masyarkat atau aparatur desa dengan isu transaksi jual beli lahan antara masyarakat tempatan dengan menegemen RNT.
“Isu adanya transaksi jual beli lahan antara aparatur desa dengan pelaku usaha yang digelindingkan oleh DLHK bukanlah cara bijak untuk pencegahan dan penindakan terhadap kasus tindak pidana kejahatan kehutanan”, jelas Alhamran.
Perlu diketahui sambungnya apabila pidana pokok UU No.18 tahun 2013 Ttg Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maka pelaku bisa dijerat dengan UU TPPK lagi.
“Jika pidana pokok diatas sdh berkekuatan hukum tetap maka terhadap pelaku orang dan korporasi dapat pula dijerat UU TPPK (UU Tindak pidana pencucian uang) skema hukum inilah yang yang diterapkan terhadap perkara PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group”, pungkasnya. (Tamb)