Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 21 Feb 2023 11:13 WIB ·

Izin 2000 Hektare Belum Kelir, PT RNT Kembali Porak Porandakan 600 Hektare Kawasan Hutan di Kaki TNBT Inhu, Riau


					Izin pelepasan kawasan dari satkeholder tidak dikantongi, PT RNT tak gentar terus gasak 600 hektar kawasan di teras TNBT Indragiri Hulu, Riau. [Menara.co.id] Perbesar

Izin pelepasan kawasan dari satkeholder tidak dikantongi, PT RNT tak gentar terus gasak 600 hektar kawasan di teras TNBT Indragiri Hulu, Riau. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu- Belum tuntas kasus PT Ronatama (RNT) terkait alih fungsi 2000 hektar kawasan hutan. Lagi-lagi menegemen perusahaan kebun kelapa sawit ini kembali memporak porandakan lebih kurang 600 hektar kawasan hutan sebagai lahan pengembangan baru di teras kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Desa Sipang, Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhu Riau.

Menurut Alhamran Ariawan, SH. MH dari Advokad Associates Prov Riau, DLHK Riau agar lebih serius menangani para pelaku usaha yang dinilai tidak bertanggungjawab di Riau terutama yang dilakukan menegemen RNT yang tiada hentinya mengeksploitasi kawasan hutan di Indragiri Hulu.

“Menegemen RNT sebagai pelaku tindak pidana harus di proses dan kemudian dihukum penjara dan denda serta lahannya disita dan dirampas serta dikembalikan kepada negara berdasarkan kan UU No.18 tahun 2013 Ttg Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan”, tegas Alhamran Ariawan Selasa (21/2)

Baca juga:  Mengudara di Radio RRI Pro 1 Pekanbaru Kejari Rengat Inhu Buka Forum "Dialog Interaktif" Melalui Program "JM"

Dengan penegakan hukum yang serius dari DLHK akan menuai efek jera bagi pelaku, bukan sebaliknya institusi lingkungan hidup dan kehutanan ini seolah membenturkan masyarkat atau aparatur desa dengan isu transaksi jual beli lahan antara masyarakat tempatan dengan menegemen RNT.

Kaki Hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Riau – Jambi Disulap Seketika Menjadi Kebun Sawit Oleh PT RNT & PT Toton Tanpa Izin Alias “Bodong”. [Menara.co.id]
“Isu adanya transaksi jual beli lahan antara aparatur desa dengan pelaku usaha yang digelindingkan oleh DLHK bukanlah cara bijak untuk pencegahan dan penindakan terhadap kasus tindak pidana kejahatan kehutanan”, jelas Alhamran.

Perlu diketahui sambungnya apabila pidana pokok UU No.18 tahun 2013 Ttg Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maka pelaku bisa dijerat dengan UU TPPK lagi.

“Jika pidana pokok diatas sdh berkekuatan hukum tetap maka terhadap pelaku orang dan korporasi dapat pula dijerat UU TPPK (UU Tindak pidana pencucian uang) skema hukum inilah yang yang diterapkan terhadap perkara PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group”, pungkasnya. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE. Tepati Janji Perjuangkan Peningkatan Infrastruktur Jalinsel dan Lintas Tengah Inhu, Lanjutkan Gerakan Perubahan

31 Agustus 2024 - 13:44 WIB

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE: Jibaku Perjuangkan Peningkatan Jalan Lintas Selatan, Warga Sambut Bahagia

24 Agustus 2024 - 04:55 WIB

Pantang menyerah Personel Gabungan Terus kendalikan karhutla di Pulau Gelang

21 Agustus 2024 - 07:53 WIB

Polres Inhu Gelar Safety Riding Kampanye Berkeselamatan Merah Putih 2024

19 Agustus 2024 - 15:27 WIB

Kapolres Inhu Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Resmikan Program Bersih Ke-18

26 Juni 2024 - 20:53 WIB

Paparkan Saat Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Inhu Wujudkan Progam PATEN

6 April 2024 - 17:49 WIB

Trending di Budaya