Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 22 Mar 2023 16:50 WIB ·

Heboh! Lukas Enembe Ngaku Dikasih Makan Ubi Busuk di Rutan KPK


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Kabar mengejutkan terkait sosok Gubernur Papua Barat nonaktif, Lukas Enembe, mengaku diberi makan ubi busuk di penjara. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, OC Kaligis. Ia mengatakan kliennya sudah tiga kali menerima makanan tak layak.

“Saudara Ricky Ham Pagawak juga membenarkan makanan ubi busuk yang diterima Bapak Lukas Enembe. Mohon makanan klien kami diperhatikan, karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata Kaligis kepada awak media, Selasa, 21 Maret 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membantah pengakuan tersangka korupsi tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa hak-hak para tahanan sudah dijamin.

Ali Fikri mengatakan pengelolaan makanan dan minuman para tahanan selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sajian untuk Lukas Enembe. Mereka bahkan menuruti permintaan Lukas Enembe yang ingin mengganti nasi dengan ubi.

Baca juga:  Gempar..! Tersangka Pembunuh Sadistis di Batang Cenaku Inhu Inisial MLG Berhasil Dibekuk Polres Inhu, Diancam 15 Tahun Penjara

“(KPK) selalu menjaga kualitas konsumsi dan sajian para tahanan melalui katering pihak ketiga. Adapun kepada saudara Lukas Enembe, KPK menyajikan menu sesuai permintaannya, yakni mengganti nasi dengan ubi,” kata Ali, dikutip dari Suara.com, Rabu, 22 Maret 2023.

Kata Ali, pergantian menu makanan juga sudah dilakukan sesuai aturan yang mengacu pada standar biaya masakan serta kualitas makanan yang akan dikonsumsi tahanan. Sebab itu, ia menegaskan bahwa pernyataan Lukas Enembe tidak benar.

Ali mengatakan pihaknya selalu siap siaga 24 jam untuk mengawasi kondisi kesehatan Lukas Enembe di penjara. Bahkan, tim medis KPK dikerahkan untuk bersiaga jika Lukas mengalami berbagai keluhan pada kesehatannya.

Baca juga:  Terkait Korupsi : Eks Bupati Kotawaringin Barat Dipindahkan Penahanannya dari Rutan Salemba ke Rutan Kls II Palangkaraya

“KPK bahkan sempat membawa Lukas Enembe melakukan check up atau pemeriksaan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto”, katanya

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek dari APBD Papua. Ia diduga menerima dana hingga Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka usai menyetujui pengerjaan proyek perusahaan.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar. Saat ini, dirinya ditahan di Rutan KPK sampai 12 April 2023 mendatang. Adapun penahanan dilakukan demi terkumpulnya barang bukti berkas perkara penyidikan. (***)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang