Menara.co.id, Indragiri Hulu- Ratusan warga masyarakat sebagai anggota Koperasi Tiga Serumpun (TS ) Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau meminta kepada wakil rakyat DPRD Inhu agar memanggil segera manajemen PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) yang merampas lahan hak masyarkat setempat di Peranap, Inhu Riau.
Dikatakan dengan kehadiran PT BRS di Peranap bukannya mendongkrak pertumbuhan ekonomi warga tempatan tetapi sebaliknya justru miskin perusahaan yang meningiming-imingi bagi hasil itu telah merampas hak tanah masyarakat sejak tahun 2008 silam tampa diganti rugi dan bagi hasil yang jelas hingga sekarang tahun 2023.
“Badan legislator DPRD Inhu yang dianggap sebagai wakil rakyat agar dapat memediasi perampasan lahan dan membicarakan konkrit sistim bagi hasil terhadap warga sekitar BRS karena hanya bisa kelir lewat dengar pendapat (hearing) meski masih tertunda selama ini akan pembahasannya”
tandas Hatta Munir LSM Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (LSM MPR Ber-Nas) Inhu Indonesia sebagai kuasa koperasi TS, Jumat (20/1)
Hearing itu sesegara mungkin agar dilaksanakan tidak perlu mengulur waktu larut adalah dambaan warga guna mendudukkan realisasi pola kemitraan BRS dengan warga dan kaitannya sehingga terang benderang persoalan yang memicu konflik horizontal ini.
Dijelaskan Hatta selain realisasi pola kemitraan dengan bagi hasil yang mesti di kelirkan juga masalah ganti rugi lahan seluas 200 hektare dari 2000 hektare yang dikelola BRS belum direalisir dan bisa sengketa itu kian meruncing.
“Sudahlah sisitm bagi hasil produksi sawit di atas tanah warga tidak dinimkati warga pewaris tanah, malah lahan 200 hektare di luar 2000 hektare tidak di ganti rugi, mana dia ganti ruginya dan bagi hasil yang dijanjikan menegemen BRS selama 15 tahun ini”, tanya Hatta
Disebutkan lembaga wakil rakyat DPRD Inhu dinilai gagal dalam merespon kebutuhan keadilan sosial warganya sebagai konstituen para dewan sendiri.
Hal ini ditandai dengan hearing 15 April 2022 lalu terkait dilema warga Peranap dengan BRS tidak berujung damai malah bisa bebuntut panjang kedepan dan jadi bom waktu yang bisa meledak konflik seketika.
“Kami berharap wakil rakyat mencarikan solusi penyelesaian yang tentunya harus adil sama- sama diuntungkan baik BRS maupun warga sekitar. Sebab kami yakin DPRD sebagai wakil rakyat dapat menyelesaikan dengan arif bijaksana,” jelas Hatta
Diuraikan ulang persoalan sengketa lahan BRS yang bermitra dengan koperasi warga ini telah larut berjalan sejak 15 tahun silam.
“Hingga sekarang tahun 2023 belum ada penyelesaian, sementara tanah masyarakat dengan modus koperasi semua lahan dikelola BRS jadi kebun sawit. Diawali tahun 2008 penggarapan baru namun demikian sampai sekarang penghasilan produksi kebun tidak pernah dinikmati warga pemilik lahan bahkan tidak ada sinyal penyerahan kebun bagi warga sesuai kesepakatan awal di sebelum lahan diserahkan warga tahun 2008 silam itu”, urai Hatta dengan warga
Karena itu dimintak kepada pihak terkait Distan Inhu yang membidangi pekebunan, Dinas Koperasi, Kabag Pemerintahan dan menegemen BRS, warga yang jadi korban iming-iming serta steikholder lainnya duduk bersama yang di mediasi DPRD Inhu dengan segera agar tuntas tuntutan hak warga Peranap dengan BRS, pungkas Hatta (Tamb)