Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 15 Nov 2022 10:34 WIB ·

Hakim Sebut Korban Indra Kenz Adalah Pemain Judi Berkedok Trading Binomo


					Korban Indra Kenz Menangis Di Luar Pengadilan Negeri Tangerang Perbesar

Korban Indra Kenz Menangis Di Luar Pengadilan Negeri Tangerang

Menara.co.id I Tangerang – Indra Kesuma alias Indra Kenz, influencer yang terkenal dengan jargon “murah banget”  itu telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar Rupiah.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 10 miliar Rupiah.

Influencer yang sering kali memamerkan gaya hidup mewah ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang menarik dari petikan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang  (Senin, 14/11) adalah hakim menyebut bahwa para korban Indra Kenz ini adalah para pemain judi yang berkedok trader Binomo.

Baca juga:  Lagi.! Kejagung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berikut petikan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang:

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo.”

“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.”

Sebelumnya jaksa dan para korban trading Binomo meminta aset-aset Indra Kenz yang telah disita agar dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Namun hakim memutuskan seluruh aset Indra Kenz dirampas oleh negara.

Baca juga:  Polsek Lirik Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Mendengar putusan ini, para korban berteriak histeris di luar Pengadilan Negeri Tangerang.

“Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,” teriak Maru Nazara, salah satu korban Indra Kenz. (FS)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang