Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Nov 2022 10:34 WIB ·

Hakim Sebut Korban Indra Kenz Adalah Pemain Judi Berkedok Trading Binomo


					Korban Indra Kenz Menangis Di Luar Pengadilan Negeri Tangerang Perbesar

Korban Indra Kenz Menangis Di Luar Pengadilan Negeri Tangerang

Menara.co.id I Tangerang – Indra Kesuma alias Indra Kenz, influencer yang terkenal dengan jargon “murah banget”  itu telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar Rupiah.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 10 miliar Rupiah.

Influencer yang sering kali memamerkan gaya hidup mewah ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang menarik dari petikan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang  (Senin, 14/11) adalah hakim menyebut bahwa para korban Indra Kenz ini adalah para pemain judi yang berkedok trader Binomo.

Baca juga:  Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

Berikut petikan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang:

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo.”

“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.”

Sebelumnya jaksa dan para korban trading Binomo meminta aset-aset Indra Kenz yang telah disita agar dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Namun hakim memutuskan seluruh aset Indra Kenz dirampas oleh negara.

Baca juga:  Diduga Mark Up Harga Jual Pasir, Tim Pidsus Sulsel Serahkan Tersangka "GM" dan Barang Bukti kepada JPU

Mendengar putusan ini, para korban berteriak histeris di luar Pengadilan Negeri Tangerang.

“Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,” teriak Maru Nazara, salah satu korban Indra Kenz. (FS)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum